Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 30

Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi Tahun 2026-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword rad,koperasi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2026 ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi. Peraturan ini menetapkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk periode tahun 2026-2028 yang berfungsi sebagai pedoman terintegrasi bagi Perangkat Daerah dalam memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur koordinasi lintas sektor dan langkah-langkah strategis dalam pengembangan koperasi modern. Beberapa poin teknis utama yang diatur antara lain:

  • Penyusunan RAD dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan berbagai sektor seperti pariwisata, ketahanan pangan, perindustrian, dan perdagangan.
  • Pembentukan Tim Koordinasi Lintas Sektor melalui Keputusan Bupati yang melibatkan unsur akademisi, pelaku usaha, lembaga keuangan, hingga media massa.
  • Penerapan strategi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk koperasi dan digitalisasi untuk modernisasi manajemen serta pemasaran.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen RAD ini menetapkan urutan prioritas dan fokus pelaksanaan program sebagai berikut:

  1. Pengembangan koperasi diprioritaskan pada lima sektor utama, yaitu: Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Pertanian, Industri, dan Pariwisata.
  2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan kepemimpinan, sertifikasi kompetensi, dan magang studi lapangan.
  3. Penguatan permodalan melalui pemberian hibah modal bagi koperasi sektor prioritas dan fasilitasi kredit bunga rendah.
  4. Fasilitasi akses pasar melalui pembuatan portal pemasaran online, kemitraan dengan pasar modern, dan pameran dagang internasional.
  5. Pendanaan program bersumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk melindungi eksistensi koperasi, peraturan ini menetapkan kebijakan proteksi dan aturan peralihan penting:

  • Ketentuan Khusus: Penetapan bidang ekonomi tertentu yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, mencakup distributor pupuk bersubsidi, pengelolaan pasar rakyat, pengelolaan PKL, dan pengelolaan kalurahan wisata.
  • Sektor usaha yang telah berhasil dikelola oleh koperasi di suatu wilayah diberikan proteksi agar tidak diambil alih oleh badan usaha komersial besar lainnya.
  • Koperasi diwajibkan menerapkan manajemen risiko dan didorong untuk memiliki Asuransi Usaha guna melindungi aset dari risiko bencana atau krisis ekonomi.
  • Pemerintah Daerah dilarang memberikan izin usaha kepada badan usaha non-koperasi pada bidang yang telah ditetapkan sebagai wilayah usaha eksklusif koperasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.