Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 30

Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi Tahun 2026-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword rad,koperasi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi untuk periode tahun 2026 hingga 2028. Peraturan ini merupakan instrumen teknis baru yang disusun untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai pedoman strategis bagi perangkat daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi agar menjadi lebih profesional, mandiri, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kerangka kerja secara sistematis dan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem perkoperasian, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penyusunan RAD dikoordinasikan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan koperasi dengan melibatkan berbagai sektor seperti pariwisata, pertanian, kelautan, perindustrian, dan perdagangan.
  • Pembentukan Tim Koordinasi Lintas Sektor yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga media massa.
  • Penyelarasan kebijakan pembangunan ekonomi daerah dengan kebijakan nasional untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi.
  • Mekanisme pelaksanaan yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta matriks program kegiatan yang terukur untuk jangka waktu tiga tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program pemberdayaan dan anggaran difokuskan pada langkah-langkah teknis untuk modernisasi koperasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan manajerial, sertifikasi kompetensi pengurus, dan inkubasi bisnis bagi koperasi baru.
  2. Memfasilitasi akses permodalan melalui pemberian hibah modal sektor prioritas, bantuan dana bergulir (revolving fund), dan skema pinjaman berbunga rendah.
  3. Transformasi digital koperasi yang mencakup penggunaan aplikasi akuntansi digital, pemasaran melalui platform e-commerce, dan integrasi sistem pembayaran elektronik.
  4. Pengembangan koperasi pada sektor prioritas, khususnya bidang kelautan, perikanan, perdagangan, pertanian, industri kreatif, dan pariwisata.
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan program.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk memberikan proteksi maksimal terhadap koperasi, peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus dan larangan bagi badan usaha non-koperasi:

  • Bidang Usaha Eksklusif: Menetapkan kegiatan ekonomi tertentu yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, seperti distributor pupuk bersubsidi, pengelolaan pasar rakyat, dan pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
  • Larangan Alih Kelola: Badan usaha besar dilarang mengambil alih atau mengusahakan sektor usaha di wilayah yang telah berhasil dikelola secara mandiri dan baik oleh koperasi setempat (proteksi wilayah).
  • Pelindungan Kondisi Darurat: Pemerintah daerah wajib memfasilitasi restrukturisasi kredit dan bantuan modal darurat bagi koperasi yang terdampak bencana alam atau krisis ekonomi global.
  • Advokasi Hukum: Penyediaan fasilitas mediasi dan bantuan hukum secara khusus untuk melindungi hak-hak anggota serta menyelesaikan sengketa internal dalam koperasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.