Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 30

Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi Tahun 2026-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword rad,koperasi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2026 ini merupakan regulasi baru yang disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Tahun 2026-2028 sebagai pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi sebagai pilar fundamental ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen RAD ini memuat program dan kegiatan yang terintegrasi untuk menciptakan ekosistem koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing secara nasional maupun internasional. Pengaturan mencakup delapan bab sistematika yang meliputi kondisi umum perkoperasian, visi dan misi, arah kebijakan, hingga mekanisme koordinasi lintas sektor. Fokus utama kebijakan diarahkan pada transformasi koperasi konvensional menjadi Koperasi Modern melalui prinsip Good Cooperative Governance, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan rencana aksi ini menitikberatkan pada strategi digitalisasi pelayanan dan hilirisasi produk untuk meningkatkan nilai jual. Sektor-sektor prioritas yang menjadi fokus pengembangan diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Sektor Kelautan dan Perikanan: Fokus pada kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dan efisiensi produktivitas nelayan.
  2. Sektor Perdagangan: Koperasi didorong terlibat aktif dalam rantai distribusi barang pokok dan diversifikasi produk.
  3. Sektor Pertanian: Peningkatan akses terhadap sarana produksi, teknologi pertanian modern, dan pemasaran hasil tani.
  4. Sektor Industri: Pengembangan industri kecil dan menengah untuk meningkatkan nilai tambah produk olahan.
  5. Sektor Pariwisata: Koperasi berperan dalam pengelolaan destinasi wisata lokal dan penyediaan jasa pariwisata.

Secara teknis, pendanaan pelaksanaan RAD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun yang dikoordinasikan oleh Dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka perlindungan, peraturan ini menetapkan ketentuan khusus guna menjaga stabilitas usaha koperasi, yaitu:

  • Bidang Eksklusif: Terdapat bidang kegiatan ekonomi tertentu yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, termasuk distribusi pupuk bersubsidi dan pengelolaan pasar rakyat.
  • Proteksi Wilayah: Bidang usaha di wilayah tertentu yang telah berhasil dikelola oleh koperasi dilarang untuk diusahakan oleh badan usaha selain koperasi guna mencegah persaingan tidak sehat.
  • Larangan Monopoli: Adanya regulasi yang melindungi koperasi dari praktik monopoli dan pengambilalihan usaha secara paksa oleh korporasi besar.
  • Fasilitasi Hukum: Pemerintah daerah menyediakan mediasi dan advokasi untuk penyelesaian sengketa internal maupun sengketa terkait regulasi yang dihadapi koperasi.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.