| Tentang | Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi Tahun 2026-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | rad,koperasi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2026 ini merupakan regulasi baru yang disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Tahun 2026-2028 sebagai pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi sebagai pilar fundamental ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bantul.
Dokumen RAD ini memuat program dan kegiatan yang terintegrasi untuk menciptakan ekosistem koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing secara nasional maupun internasional. Pengaturan mencakup delapan bab sistematika yang meliputi kondisi umum perkoperasian, visi dan misi, arah kebijakan, hingga mekanisme koordinasi lintas sektor. Fokus utama kebijakan diarahkan pada transformasi koperasi konvensional menjadi Koperasi Modern melalui prinsip Good Cooperative Governance, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.
Pelaksanaan rencana aksi ini menitikberatkan pada strategi digitalisasi pelayanan dan hilirisasi produk untuk meningkatkan nilai jual. Sektor-sektor prioritas yang menjadi fokus pengembangan diatur dalam urutan sebagai berikut:
Secara teknis, pendanaan pelaksanaan RAD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun yang dikoordinasikan oleh Dinas terkait.
Dalam rangka perlindungan, peraturan ini menetapkan ketentuan khusus guna menjaga stabilitas usaha koperasi, yaitu:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.