| Tentang | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 709 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 709 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk memberikan bantuan serta pendampingan hukum resmi kepada pejabat daerah yang terlibat dalam sengketa hukum di pengadilan guna melindungi kepentingan pemerintah kabupaten.
Tim Kuasa Hukum wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat aturan peralihan khusus, namun mandat tim ini secara spesifik melekat pada penyelesaian perkara perdata nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Btl.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.