Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 709

Tentang Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 709
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 709 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk memberikan bantuan serta pendampingan hukum resmi kepada pejabat daerah yang terlibat dalam sengketa hukum di pengadilan guna melindungi kepentingan pemerintah kabupaten.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim hukum khusus untuk mendampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.
  • Pemberian bantuan hukum terkait kedudukan pejabat tersebut sebagai Turut Tergugat II dalam perkara perdata.
  • Fokus penanganan pada Perkara Perdata Nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Btl yang mempertemukan Herwin Adi Rasenno sebagai Penggugat melawan Sonhaji sebagai Tergugat.
  • Tim bertugas memperjuangkan hak-hak pemerintah daerah selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Mewakili dan melakukan pembelaan hukum terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sampai perkara tersebut dinyatakan selesai atau berkekuatan hukum tetap.
  2. Menjalankan tugas-tugas teknis lainnya dalam penanganan masalah hukum sesuai dengan arahan dan perintah Bupati Bantul.
  3. Seluruh biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  4. Susunan tim dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul sebagai Ketua, dengan anggota yang berasal dari unsur dinas terkait dan bagian hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Kuasa Hukum wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat aturan peralihan khusus, namun mandat tim ini secara spesifik melekat pada penyelesaian perkara perdata nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Btl.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.