| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 710 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah; |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 710 Tahun 2025 yang mengatur tentang persetujuan pemberian hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan. Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti permohonan pemindahtanganan aset daerah guna kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa/kalurahan.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan hibah dan rincian alokasi aset diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Hal-hal penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.