Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 710

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 710
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah;

Belum ada ringkasan dari AI .