Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 710

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 710
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 710 Tahun 2025 yang mengatur tentang persetujuan pemberian hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan. Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti permohonan pemindahtanganan aset daerah guna kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa/kalurahan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian persetujuan atas hibah aset yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bantul kepada pihak penerima hibah.
  • Objek hibah spesifik berupa bangunan foodcourt dan icon pariwisata yang terletak di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Legalitas hibah ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Proses administrasi harus melalui tahapan formal untuk menjamin tertib tata kelola aset milik pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah dan rincian alokasi aset diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penuangan kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan Penerima Hibah.
  2. Pelaksanaan serah terima fisik dan administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Hibah bangunan gedung pertokoan/koperasi (foodcourt) di Kalurahan Srigading dengan luas 34 meter persegi senilai Rp158.610.657.
  4. Hibah bangunan menara perambuan lainnya (icon pariwisata) di Kalurahan Jatimulyo dengan luas 33 meter persegi senilai Rp93.961.385.
  5. Total nilai keseluruhan aset daerah yang dipindahtangankan melalui hibah ini adalah sebesar Rp252.572.042.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan adalah:

  • Aset yang dihibahkan dilarang digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial murni, sesuai dengan kriteria kepentingan non-komersial dalam peraturan perundang-undangan.
  • Status tanah tempat berdirinya bangunan merupakan Kas Desa, sehingga hibah hanya mencakup bangunan di atasnya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara mengikat sejak tanggal ditetapkan.
  • Pihak penerima hibah wajib melakukan penatausahaan aset secara mandiri setelah proses serah terima selesai dilakukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.