Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 711

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 711
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 711 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan jaring pengaman sosial. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas permohonan pengajuan dana darurat untuk mendukung layanan kesejahteraan sosial yang bersifat mendesak di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah memberikan otoritas kepada Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk menggunakan dana BTT guna membiayai layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dana ini difokuskan pada pelayanan dasar yang tidak terakomodasi dalam anggaran rutin, mencakup penanganan jenazah, transportasi medis, serta pendampingan psikologis bagi anak dan disabilitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian teknis penggunaan anggaran sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana yang disetujui adalah sebesar Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Penggunaan dana diprioritaskan untuk pemakaman jenazah terlantar.
  3. Alokasi untuk biaya sewa ambulan bagi pasien sosial.
  4. Pembiayaan jadwal kontrol medis bagi klien PPKS yang menempati shelter Kesejahteraan Sosial.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pembiayaan harus bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Penerima mandat (Kepala Dinas Sosial) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.