Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 712

Tentang Bongkaran Sebagian Bangunan/Gedung pada Kapanewon Pajangan serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 712
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bongkaran Sebagian Bangunan/Gedung pada Kapanewon Pajangan serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 712 Tahun 2025 menetapkan harga limit atau harga terendah atas barang milik daerah yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan. Dokumen ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk melegalkan pelepasan aset daerah berupa bongkaran sebagian bangunan atau gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan harga ini didasarkan pada hasil penilaian oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul.
  • Aset yang dijual mencakup material sisa bongkaran dari Kapanewon Pajangan serta berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
  • Tujuan utama penetapan harga limit ini adalah sebagai standar nilai minimal dalam proses lelang atau penjualan agar keuangan daerah tetap terjaga secara transparan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun rincian nilai dan lokasi aset yang menjadi prioritas dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Harga limit total ditetapkan sebesar Rp18.722.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  2. Aset pada Kapanewon Pajangan terdiri dari bongkaran pendopo.
  3. Aset pada lingkup Dinas Pendidikan mencakup 5 unit SMP Negeri (SMPN 1 Kasihan, SMPN 1 Pajangan, SMPN 1 Imogiri, SMPN 3 Banguntapan, dan SMPN 1 Bantul).
  4. Aset lainnya mencakup 7 unit SD Negeri (SDN 1 Padokan, SDN Kembangputihan, SDN 1 Bantul, SDN Jaranan, SDN 2 Sabdodadi, SDN Wukirsari, dan SDN Lanteng Baru).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Harga yang telah ditetapkan dalam keputusan ini merupakan nilai batas bawah, sehingga penjualan tidak boleh dilakukan di bawah harga tersebut.
  • Seluruh proses pelaksanaan pemindahtanganan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan tata kelola barang milik daerah yang berlaku agar tidak melanggar hukum.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

12 November 2025, Abdul Halim Muslih

.