Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 713

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah Hasil Mengingat Inventarisasi Tahun 2025 yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 713
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah Hasil Mengingat Inventarisasi Tahun 2025 yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 713 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan harga limit atau harga terendah bagi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul hasil inventarisasi tahun 2025. Keputusan ini bertujuan sebagai dasar hukum untuk melakukan pemindahtanganan aset melalui mekanisme penjualan agar sesuai dengan nilai taksiran yang telah diverifikasi oleh tim penilai resmi pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai penetapan nilai ekonomi terendah atas aset-aset daerah yang akan dialihkan kepemilikannya. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan nilai limit sebagai batas minimal harga jual dalam proses pemindahtanganan aset.
  • Pelaksanaan penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penyederhanaan proses birokrasi dalam penghapusan barang inventaris yang sudah melalui tahap penilaian teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama keputusan ini adalah standarisasi harga jual aset agar memberikan kontribusi optimal bagi keuangan daerah. Adapun ketentuan teknis dan rincian alokasi nilai yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Total nilai limit harga terendah ditetapkan sebesar Rp228.920.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. Kategori aset yang mencakup peralatan dan mesin.
  3. Kategori aset berupa jalan, irigasi, dan jaringan.
  4. Kategori aset tetap lainnya yang termasuk dalam daftar hasil inventarisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan untuk memastikan transparansi dan pengawasan, yaitu kepada:

  • Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk keperluan audit dan pengawasan fungsional.
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul sebagai pejabat pengelola aset daerah yang akan mengeksekusi proses pemindahtanganan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.