| Tentang | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah Hasil Mengingat Inventarisasi Tahun 2025 yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 713 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah Hasil Mengingat Inventarisasi Tahun 2025 yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 713 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan harga limit atau harga terendah bagi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul hasil inventarisasi tahun 2025. Keputusan ini bertujuan sebagai dasar hukum untuk melakukan pemindahtanganan aset melalui mekanisme penjualan agar sesuai dengan nilai taksiran yang telah diverifikasi oleh tim penilai resmi pada tahun anggaran 2025.
Dokumen ini mengatur mengenai penetapan nilai ekonomi terendah atas aset-aset daerah yang akan dialihkan kepemilikannya. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:
Prioritas utama keputusan ini adalah standarisasi harga jual aset agar memberikan kontribusi optimal bagi keuangan daerah. Adapun ketentuan teknis dan rincian alokasi nilai yang diatur adalah sebagai berikut:
Keputusan ini berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan untuk memastikan transparansi dan pengawasan, yaitu kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.