Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 713

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah Hasil Mengingat Inventarisasi Tahun 2025 yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 713
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah Hasil Mengingat Inventarisasi Tahun 2025 yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 713 Tahun 2025 yang menetapkan harga limit atau harga terendah terhadap Barang Milik Daerah (BMD) hasil inventarisasi tahun 2025. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk melakukan pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme penjualan pada tahun anggaran 2025, guna memastikan proses penghapusan aset dilakukan secara transparan dan sesuai dengan nilai wajar yang telah dinilai oleh tim ahli.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Objek peraturan adalah barang inventaris daerah yang terdiri dari berbagai kategori aset tetap yang telah melalui proses inventarisasi.
  • Penetapan harga telah didasarkan pada hasil penilaian teknis oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025.
  • Keputusan ini menjadi acuan legalitas dalam menentukan nilai minimal dalam proses lelang atau penjualan langsung aset daerah kepada pihak lain.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun fokus utama dan rincian nilai aset yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Total harga limit/terendah secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp228.920.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. Kategori barang yang mencakup nilai tersebut meliputi:
    • Peralatan dan mesin;
    • Jalan, irigasi, dan jaringan; serta
    • Aset tetap lainnya.
  3. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:

  • Pemindahtanganan barang milik daerah dilarang dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari harga limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) wajib menerima salinan keputusan ini untuk fungsi pengawasan dan pelaksanaan teknis lebih lanjut.
  • Segala bentuk pelaksanaan teknis di lapangan harus merujuk pada pedoman pengelolaan barang milik daerah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.