| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 770 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | renja |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 770 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif legal untuk memulai tahapan perencanaan pembangunan daerah secara terstruktur dan terintegrasi antar instansi.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim penyusun yang memiliki fungsi strategis dalam birokrasi daerah, yaitu:
Proses pelaksanaan dan fokus pelaksanaan tugas tim didasarkan pada ketentuan teknis berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib dipahami oleh tim penyusun dan pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.