Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 770

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 770
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword renja

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 770 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan tim resmi untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2027. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan operasional dalam memulai tahapan perencanaan pembangunan daerah agar berjalan sesuai dengan prosedur teknis dan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan dasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan struktur dan personalia tim penyusun yang melibatkan berbagai tingkatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk menyusun dokumen perencanaan kerja perangkat daerah secara komprehensif.
  • Penetapan alur pertanggungjawaban di mana tim wajib melaporkan hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penyatuan koordinasi antar instansi untuk memastikan sinkronisasi program pembangunan daerah tahun 2027.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan pembagian tugas dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Tim Penyusun dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua di tingkat Sekretariat Daerah dan kepala instansi terkait di tingkat dinas atau badan.
  2. Pembentukan berbagai Kelompok Kerja (Pokja) spesifik seperti Pokja Perencanaan, Hukum, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat untuk membagi beban kerja secara teknis.
  3. Cakupan wilayah perencanaan meliputi seluruh perangkat daerah, termasuk sekretariat dewan, inspektorat, dinas teknis, hingga unit kerja di tingkat Kapanewon.
  4. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Tim dilarang bekerja di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni akhir tahun 2025, untuk persiapan anggaran tahun 2027.
  • Setiap anggota tim yang ditunjuk wajib menjalankan peran sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan dinasnya masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.