| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 770 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | renja |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 770 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan tim resmi untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2027. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan operasional dalam memulai tahapan perencanaan pembangunan daerah agar berjalan sesuai dengan prosedur teknis dan hukum yang berlaku.
Isi teknis dan perubahan dasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Fokus pelaksanaan dan pembagian tugas dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.