Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 770

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 770
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword renja

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 770 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif legal untuk memulai tahapan perencanaan pembangunan daerah secara terstruktur dan terintegrasi antar instansi.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim penyusun yang memiliki fungsi strategis dalam birokrasi daerah, yaitu:

  • Legalitas Tim: Membentuk tim penyusun resmi yang personelnya tercantum secara mendetail dalam lampiran keputusan sebagai bagian tidak terpisahkan.
  • Tugas Utama: Tim bertugas menyusun rancangan dokumen perencanaan kerja untuk masing-masing perangkat daerah sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
  • Garis Koordinasi: Dalam menjalankan fungsinya, tim penyusun diwajibkan memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Cakupan Instansi: Tim ini dibentuk di seluruh lini pemerintahan, mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas-Dinas, Badan-Badan, hingga tingkat Kapanewon (Kecamatan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses pelaksanaan dan fokus pelaksanaan tugas tim didasarkan pada ketentuan teknis berikut:

  1. Penyusunan dokumen wajib mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
  2. Tahapan persiapan dilakukan dengan menyusun rancangan keputusan Bupati guna menjamin akuntabilitas personel yang terlibat.
  3. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib dipahami oleh tim penyusun dan pihak terkait:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Kepatuhan Regulasi: Tim dilarang menyusun rencana kerja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Bappeda Kabupaten Bantul untuk kepentingan pengawasan dan koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.