Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 40

Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword sosial,perusahaan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Aturan ini ditetapkan sebagai pedoman baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2020 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi aktif dunia usaha dalam kerangka Corporate Social Responsibility.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan kelembagaan dan sistem informasi digital untuk pengelolaan TSLP di Kabupaten Bantul yang meliputi poin-poin berikut:

  • Pembentukan Forum TSLP sebagai wadah komunikasi antarperusahaan dan Sekretariat Forum TSLP yang diisi oleh unsur Pemerintah Daerah serta perguruan tinggi.
  • Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Corporate Social Responsibility (SIP CSR) sebagai media utama dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pelaporan secara terpadu.
  • Kriteria perusahaan peserta mencakup perusahaan yang izin usahanya diterbitkan daerah, berstatus kantor cabang, atau memiliki wilayah kerja di Kabupaten Bantul.
  • Masa bakti kepengurusan Forum TSLP ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program TSLP harus disinkronkan dengan rencana pembangunan daerah dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Bina lingkungan sosial serta pembangunan sarana prasarana umum, sosial, dan peribadatan.
  2. Peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
  3. Bina lingkungan hidup melalui penghijauan, konservasi, dan pengelolaan limbah.
  4. Pengembangan usaha mikro, sektor pertanian, dan pariwisata.
  5. Pemberian bantuan bagi kelompok rentan, termasuk warga miskin, penyandang disabilitas, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
  6. Penyusunan rencana program dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai pengawasan dan masa peralihan sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah dilarang mengabaikan program yang sedang berjalan; program TSLP yang sudah ada tetap dilanjutkan hingga selesai meskipun peraturan ini mulai berlaku.
  • Adanya sistem penghargaan (award) berupa piagam atau publikasi bagi perusahaan yang dinilai berhasil berdasarkan indikator perencanaan, pelaksanaan, dan capaian manfaat program.
  • Bupati melalui Perangkat Daerah terkait wajib melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Ketentuan mengenai Forum TSLP yang lama tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus yang bersangkutan.

13 April 2026, Abdul Halim Muslih

.