| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Buku Perpustakaan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 714 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Buku Perpustakaan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 714 Tahun 2025 yang mengatur tentang persetujuan pemberian hibah berupa Barang Milik Daerah (BMD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, serta pendidikan yang bersifat non-komersial di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan baru atas permohonan pemindahtanganan aset daerah agar penggunaannya lebih optimal bagi masyarakat.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan daftar penerima dan rincian alokasi aset dengan urutan nilai anggaran sebagai berikut:
Total keseluruhan nilai buku yang dihibahkan adalah Rp126.600.000,00. Secara teknis, seluruh buku tersebut memiliki spesifikasi untuk kategori anak-anak dengan asal daerah Yogyakarta dan berbahan kertas.
Terdapat ketentuan formal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini, yaitu:
Keputusan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.