| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Buku Perpustakaan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 714 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Buku Perpustakaan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 714 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa buku perpustakaan. Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk mendukung kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, serta pendidikan yang bersifat non-komersial. Status peraturan ini adalah penetapan hibah baru untuk mengoptimalkan penggunaan aset daerah selain tanah dan bangunan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas melalui lembaga-lembaga penerima.
Dokumen ini mengatur mengenai pemindahtanganan aset daerah dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pihak lain dengan rincian sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan hibah dan rincian alokasi sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.