Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 714

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Buku Perpustakaan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 714
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Buku Perpustakaan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 714 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa buku perpustakaan. Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk mendukung kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, serta pendidikan yang bersifat non-komersial. Status peraturan ini adalah penetapan hibah baru untuk mengoptimalkan penggunaan aset daerah selain tanah dan bangunan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas melalui lembaga-lembaga penerima.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pemindahtanganan aset daerah dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pihak lain dengan rincian sebagai berikut:

  • Objek yang dihibahkan adalah Barang Milik Daerah berupa buku perpustakaan yang berada di bawah pengelolaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  • Prosedur hibah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bahwa barang tersebut akan lebih optimal jika dihibahkan daripada tetap disimpan sebagai aset pemerintah.
  • Penerima hibah merupakan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan hibah dan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Total nilai aset buku yang dihibahkan adalah sebesar Rp 126.600.000,00 dengan jumlah total mencapai 2.266 eksemplar buku.
  2. Daftar penerima hibah mencakup SD Muhammadiyah Sumbermulyo (100 buku), Yayasan Pelita Cahaya Insani (866 buku), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (1.200 buku), dan SD Kalinampu (100 buku).
  3. Pelaksanaan hibah wajib dituangkan secara formal dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan pihak penerima.
  4. Penyerahan fisik barang harus disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Keputusan Bupati ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 17 November 2025.
  • Lampiran yang memuat rincian jenis barang, spesifikasi (buku anak), dan harga total merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen utama.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan BPKPAD Kabupaten Bantul untuk menjamin transparansi dan ketertiban administrasi aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.