Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 714

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Buku Perpustakaan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 714
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Buku Perpustakaan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 714 Tahun 2025 yang mengatur tentang persetujuan pemberian hibah berupa Barang Milik Daerah (BMD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, serta pendidikan yang bersifat non-komersial di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan baru atas permohonan pemindahtanganan aset daerah agar penggunaannya lebih optimal bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Persetujuan pemindahtanganan aset berupa buku perpustakaan yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Hibah dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa barang milik daerah tersebut akan lebih bermanfaat jika digunakan oleh institusi pendidikan dan organisasi kemasyarakatan.
  • Legalitas keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan daftar penerima dan rincian alokasi aset dengan urutan nilai anggaran sebagai berikut:

  1. Yayasan Pelita Cahaya Insani menerima 866 eksemplar buku dengan nilai total Rp86.600.000,00.
  2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah menerima 1.200 eksemplar buku dengan nilai total Rp30.000.000,00.
  3. SD Muhammadiyah Sumbermulyo menerima 100 eksemplar buku dengan nilai total Rp5.000.000,00.
  4. SD Kalinampu menerima 100 eksemplar buku dengan nilai total Rp5.000.000,00.

Total keseluruhan nilai buku yang dihibahkan adalah Rp126.600.000,00. Secara teknis, seluruh buku tersebut memiliki spesifikasi untuk kategori anak-anak dengan asal daerah Yogyakarta dan berbahan kertas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan formal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini, yaitu:

  • Pelaksanaan hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan pihak penerima.
  • Penyerahan fisik barang harus disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penerima hibah dilarang menggunakan aset tersebut untuk kepentingan komersial sesuai dengan pertimbangan fungsi pendidikan dan sosial.

Keputusan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.