Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 105

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin pada Sekolah Dasar Negeri Panggang Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul karena Sebab Lain Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghapusan,sedayu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah berupa peralatan dan mesin. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menertibkan daftar inventaris daerah terhadap aset yang sudah tidak lagi dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah karena alasan tertentu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian data pada buku inventaris.

Poin-Poin Utama

  • Penghapusan aset dilakukan pada unit kerja Sekolah Dasar (SD) Negeri Panggang yang berlokasi di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
  • Alasan penghapusan dikategorikan sebagai Karena Sebab Lain, yang dalam dokumen ini secara spesifik merujuk pada peristiwa kehilangan barang.
  • Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul yang menyetujui usulan penghapusan dari daftar barang milik daerah.
  • Dokumen ini merujuk pada berbagai dasar hukum pengelolaan aset, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset mencakup rincian teknis dan nilai anggaran sebagai berikut:

  1. Aset yang dihapus adalah 3 unit LCD Projector/Infocus dengan merk/tipe Epson EB-E600.
  2. Barang-barang tersebut tercatat sebagai pengadaan tahun 2025 dengan asal usul perolehan dari dana Bosnas.
  3. Harga satuan barang yang ditetapkan adalah sebesar Rp7.500.000 per unit.
  4. Total nilai aset keseluruhan yang dihapuskan dari pembukuan daerah adalah sebesar Rp22.500.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penghapusan ini berimplikasi pada dikeluarkannya barang-barang tersebut secara permanen dari Daftar Barang Milik Daerah, sehingga tidak lagi menjadi tanggung jawab pemeliharaan atau pelaporan unit terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan tidak memiliki masa berlaku surut.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah, BPKPAD, dan Dinas Pendidikan untuk keperluan rekonsiliasi data aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.