| Tentang | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 718 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 718 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur tentang pembentukan tim bantuan hukum bagi pejabat pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait dalam suatu sengketa hukum. Keputusan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan untuk merespons kasus hukum tertentu yang sedang berjalan di pengadilan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi teknis yang diatur meliputi:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat ketentuan dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.