| Tentang | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 718 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 718 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim hukum khusus bagi pejabat daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul yang berstatus sebagai Turut Tergugat I dalam suatu perkara perdata. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang bersifat spesifik untuk menangani kasus hukum tertentu yang melibatkan instansi pemerintah daerah.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Pelaksanaan tugas tim hukum ini mengikuti ketentuan teknis dan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.