Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 718

Tentang Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 718
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 718 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim hukum khusus bagi pejabat daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul yang berstatus sebagai Turut Tergugat I dalam suatu perkara perdata. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang bersifat spesifik untuk menangani kasus hukum tertentu yang melibatkan instansi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah untuk mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  • Pendampingan hukum dilakukan dalam perkara perdata nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Btl yang melibatkan Herwin Adi Rasenno sebagai Penggugat dan Sonhaji sebagai Tergugat.
  • Tim memiliki wewenang untuk mewakili dan memperjuangkan hak-hak hukum pejabat yang bersangkutan hingga perkara dinyatakan selesai.
  • Tim juga berkewajiban menjalankan tugas-tugas lain terkait penanganan masalah hukum sesuai instruksi Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim hukum ini mengikuti ketentuan teknis dan prioritas sebagai berikut:

  1. Ketua Tim dijabat oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
  2. Anggota tim terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan unsur Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
  3. Tim hukum wajib memberikan pertanggungjawaban langsung atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bantul.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Tim hanya diperbolehkan melakukan tindakan hukum dalam lingkup perkara perdata yang telah ditentukan atau atas perintah khusus Bupati.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum formal bagi para personel yang ditunjuk dalam lampiran keputusan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.