| Tentang | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 718 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 718 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam kedudukannya sebagai pihak dalam perkara perdata. Keputusan ini merupakan aturan baru yang bersifat khusus (ad hoc) untuk menangani pendampingan hukum bagi pejabat daerah agar hak-hak kedinasannya tetap terjaga selama proses persidangan.
Isi teknis dan mandat utama yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi dana diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.