Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 718

Tentang Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 718
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 718 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam kedudukannya sebagai pihak dalam perkara perdata. Keputusan ini merupakan aturan baru yang bersifat khusus (ad hoc) untuk menangani pendampingan hukum bagi pejabat daerah agar hak-hak kedinasannya tetap terjaga selama proses persidangan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan mandat utama yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  • Pembentukan tim hukum untuk mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat I dalam Perkara Perdata Nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Btl.
  • Subjek perkara melibatkan Herwin Adi Rasenno sebagai Penggugat melawan Sonhaji sebagai Tergugat.
  • Tim hukum diberikan wewenang untuk mewakili, mendampingi, dan memperjuangkan hak-hak pejabat terkait sampai perkara tersebut dinyatakan selesai secara hukum.
  • Personalia tim terdiri dari unsur pimpinan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, unsur Dinas Lingkungan Hidup, dan staf teknis hukum lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi dana diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pendampingan Litigasi: Fokus utama adalah memastikan kehadiran negara dan pembelaan hak pejabat dalam proses litigasi di Pengadilan Negeri Bantul.
  2. Tanggung Jawab: Tim diwajibkan melaporkan seluruh perkembangan penanganan perkara dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Sumber Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
  4. Koordinasi Instansi: Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum untuk pengawasan dan administrasi teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur meliputi:

  • Tim hukum hanya diizinkan menangani perkara sesuai nomor perkara yang tercantum dalam keputusan ini atau tugas lain yang diperintahkan langsung oleh Bupati Bantul.
  • Masa berlaku penugasan tim hukum mengikuti durasi berlangsungnya perkara hingga mencapai kekuatan hukum tetap (inkracht) atau selesai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan November 2025, dan menjadi dasar hukum bagi para pengacara pemerintah untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.