| Tentang | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 110 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | evaluasi,kinerja |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari peraturan daerah dan peraturan bupati sebelumnya mengenai pedoman evaluasi kinerja guna memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Keputusan ini merinci struktur organisasi tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja instansi daerah. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat struktural yang memiliki wewenang dalam perencanaan serta pengawasan. Struktur tim dibagi menjadi beberapa bagian utama:
Dalam menjalankan fungsinya, tim evaluasi wajib mengikuti urutan langkah-langkah kerja dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan pendanaan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.