| Tentang | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 110 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | evaluasi,kinerja |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat administratif dan operasional sebagai tindak lanjut atas regulasi mengenai pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja instansi daerah guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas birokrasi di wilayah tersebut.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan personel yang bertanggung jawab untuk menilai pencapaian target kerja setiap perangkat daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan peralihan yang wajib diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.