Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 110

Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword evaluasi,kinerja

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari peraturan daerah dan peraturan bupati sebelumnya mengenai pedoman evaluasi kinerja guna memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja instansi daerah. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat struktural yang memiliki wewenang dalam perencanaan serta pengawasan. Struktur tim dibagi menjadi beberapa bagian utama:

  • Tim Pengarah yang memberikan arahan kebijakan, dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati.
  • Tim Teknis yang melakukan analisis data dan penilaian lapangan.
  • Sekretariat yang mendukung kelancaran administrasi dan dokumentasi proses evaluasi.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Dalam menjalankan fungsinya, tim evaluasi wajib mengikuti urutan langkah-langkah kerja dan prioritas sebagai berikut:

    1. Melaksanakan evaluasi kinerja terhadap seluruh instansi atau Perangkat Daerah secara rutin setiap triwulan (tiga bulan sekali).
    2. Melakukan koordinasi aktif untuk membahas temuan hasil evaluasi serta mencari solusi atas kendala yang dihadapi instansi terkait.
    3. Menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil evaluasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
    4. Memastikan seluruh proses evaluasi sejalan dengan standar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan pendanaan dalam keputusan ini:

    • Tim Evaluasi Kinerja wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh hasil pelaksanaan tugasnya.
    • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi tim selama tahun berjalan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .