Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 110

Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword evaluasi,kinerja

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat administratif dan operasional sebagai tindak lanjut atas regulasi mengenai pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja instansi daerah guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas birokrasi di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan personel yang bertanggung jawab untuk menilai pencapaian target kerja setiap perangkat daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim yang terdiri dari Tim Pengarah (dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati) serta Tim Teknis yang diisi oleh pejabat struktural dan fungsional terkait.
  • Fungsi utama tim adalah melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi program kerja pemerintah daerah.
  • Penegasan peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Inspektorat sebagai motor penggerak dalam proses evaluasi teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi kinerja secara rutin setiap triwulan (tiga bulan sekali).
  2. Menyelenggarakan koordinasi intensif untuk memetakan permasalahan teknis dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja.
  3. Menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil evaluasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Memastikan seluruh pendanaan untuk kegiatan tim bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan peralihan yang wajib diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Tim Evaluasi dalam menjalankan tugasnya secara kolektif bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pelaksanaan tugas harus mengacu pada standar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berlaku secara nasional.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Februari 2026, dan akan menjadi dasar hukum utama bagi seluruh kegiatan monitoring kinerja pada tahun tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.