| Tentang | Hasil Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pertanian,pangan,berkelanjutan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menetapkan Hasil Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan menjamin ketersediaan lahan pertanian guna menjaga produktivitas pangan dan kelestarian lingkungan hidup. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang mencabut serta menggantikan Keputusan Bupati Nomor 704 Tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan terkini akibat adanya alih fungsi lahan pertanian.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup hasil pendataan ulang terhadap luasan lahan pertanian yang wajib dilindungi. Poin-poin pentingnya meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas perlindungan lahan dengan total luasan mencapai 18.773,08 hektar. Adapun rincian teknis alokasi lahan tersebut adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis ini merujuk pada standard operating procedure dari kementerian terkait dan kebijakan pengendalian inventory lahan baku sawah secara parsial di Pulau Jawa.
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.