Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 147

Tentang Hasil Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pertanian,pangan,berkelanjutan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menetapkan Hasil Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan menjamin ketersediaan lahan pertanian guna menjaga produktivitas pangan dan kelestarian lingkungan hidup. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang mencabut serta menggantikan Keputusan Bupati Nomor 704 Tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan terkini akibat adanya alih fungsi lahan pertanian.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup hasil pendataan ulang terhadap luasan lahan pertanian yang wajib dilindungi. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Penetapan batas koordinat dan luas wilayah yang masuk dalam kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  • Pengesahan peta sebaran kawasan yang menjadi lampiran tak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Penyelarasan data lahan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas perlindungan lahan dengan total luasan mencapai 18.773,08 hektar. Adapun rincian teknis alokasi lahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan seluas 12.831,00 hektar.
  2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) ditetapkan seluas 5.942,08 hektar.

Pelaksanaan teknis ini merujuk pada standard operating procedure dari kementerian terkait dan kebijakan pengendalian inventory lahan baku sawah secara parsial di Pulau Jawa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum yang perlu diperhatikan:

  • Ketentuan Pencabutan: Sejak berlakunya aturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 704 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Larangan Perubahan Fungsi: Lahan yang masuk dalam daftar inventarisasi ini diarahkan untuk tidak dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian guna menjaga ketahanan pangan daerah.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi tujuh instansi/dinas terkait dalam pengawasan lahan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.