| Tentang | Hasil Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pertanian,pangan,berkelanjutan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan serta menjaga produktivitas dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan hasil identifikasi dan inventarisasi ulang terhadap kawasan pertanian guna merespons fenomena alih fungsi lahan dari sektor pertanian ke non-pertanian. Keputusan ini memperbarui status perlindungan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat maupun daerah.
Dokumen ini mengatur penetapan teknis mengenai batas-batas wilayah yang masuk dalam perlindungan lahan pangan. Poin-poin dasar yang ditetapkan meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pengamanan luasan lahan produktif dengan total luas mencapai 18.773,08 hektar. Alokasi teknis dana dan pembagian luasan lahan tersebut adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai status keberlakuan hukum dan pengendalian lahan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.