Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 147

Tentang Hasil Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pertanian,pangan,berkelanjutan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan serta menjaga produktivitas dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan hasil identifikasi dan inventarisasi ulang terhadap kawasan pertanian guna merespons fenomena alih fungsi lahan dari sektor pertanian ke non-pertanian. Keputusan ini memperbarui status perlindungan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat maupun daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan teknis mengenai batas-batas wilayah yang masuk dalam perlindungan lahan pangan. Poin-poin dasar yang ditetapkan meliputi:

  • Pengesahan hasil pendataan fisik mengenai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan peta sebaran kawasan yang bersifat mengikat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Pengintegrasian peta sebaran tersebut ke dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bantul sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pengamanan luasan lahan produktif dengan total luas mencapai 18.773,08 hektar. Alokasi teknis dana dan pembagian luasan lahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diprioritaskan untuk produksi pangan utama ditetapkan seluas 12.831,00 hektar.
  2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang disediakan sebagai area pengembangan masa depan ditetapkan seluas 5.942,08 hektar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai status keberlakuan hukum dan pengendalian lahan sebagai berikut:

  • Dengan berlakunya aturan ini, Keputusan Bupati Bantul Nomor 704 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Peta sebaran kawasan yang terlampir menjadi acuan mutlak dalam pelaksanaan tindak lanjut pengendalian alih fungsi lahan sawah.
  • Seluruh instansi terkait diwajibkan menggunakan data identifikasi ini sebagai pedoman dalam pemberian perizinan dan perencanaan pembangunan di tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.