| Tentang | Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 132 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | anev,analisis,evaluasi,hukum |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi di tingkat daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan produk hukum daerah agar tercipta tata hukum yang harmonis dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi atau setara. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berlaku spesifik untuk pelaksanaan analisis hukum pada tahun anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci pembentukan serta susunan personalia Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan tenaga ahli teknis. Beberapa poin struktural yang diatur meliputi:
Tim ini diberikan mandat khusus untuk memastikan produk hukum daerah memiliki daya guna dan kepastian hukum yang kuat. Adapun urutan prioritas tugas dan langkah teknis yang harus dijalankan adalah:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang mengikat kinerja tim, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.