Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 132

Tentang Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 132
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword anev,analisis,evaluasi,hukum

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi di tingkat daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan produk hukum daerah agar tercipta tata hukum yang harmonis dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi atau setara. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berlaku spesifik untuk pelaksanaan analisis hukum pada tahun anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan serta susunan personalia Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan tenaga ahli teknis. Beberapa poin struktural yang diatur meliputi:

  • Posisi Pembina yang diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  • Posisi Pengarah yang dijabat oleh Sekretaris Daerah.
  • Pelibatan tenaga ahli dari internal pemerintah daerah serta pihak eksternal, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Tim melibatkan pejabat fungsional seperti Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Penyuluh Hukum untuk menjamin kualitas hasil analisis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini diberikan mandat khusus untuk memastikan produk hukum daerah memiliki daya guna dan kepastian hukum yang kuat. Adapun urutan prioritas tugas dan langkah teknis yang harus dijalankan adalah:

  1. Menganalisis keselarasan produk hukum daerah yang sudah ada terhadap peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi di tingkat nasional atau provinsi.
  2. Mengevaluasi efektivitas implementasi atau pelaksanaan aturan daerah yang telah berlaku di tengah masyarakat.
  3. Memberikan rekomendasi teknis mengenai perlu tidaknya dilakukan perubahan atau pencabutan terhadap suatu produk hukum yang dinilai sudah tidak relevan.
  4. Seluruh biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang mengikat kinerja tim, yaitu:

  • Tim diwajibkan untuk melaporkan seluruh hasil pekerjaannya dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas harus didasarkan pada prinsip check and balance untuk menghindari konflik kepentingan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.