Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 14

Tentang Persiapan Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Inst/Bt/1989 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mempersiapkan pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) pada tahun 1990. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa secara menyeluruh dan terpadu di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada para Camat Kepala Wilayah dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Melakukan persiapan matang di wilayah kerja masing-masing guna menyukseskan agenda pembangunan desa.
  • Melakukan proses konsultasi terencana untuk mematangkan teknis pelaksanaan di lapangan agar sesuai dengan kebijakan daerah.
  • Melaksanakan sosialisasi dan penyampaian informasi secara aktif kepada masyarakat mengenai jadwal serta tujuan kegiatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah teknis pelaksanaan diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Bulan Bhakti LKMD tahun 1990 dijadwalkan secara serentak berlangsung mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 1990.
  2. Setiap unit kerja wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai persiapan kegiatan kepada Bupati melalui Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul.
  3. Optimalisasi peran LKMD sebagai wadah utama partisipasi warga dalam menggerakkan swadaya dan gotong royong di tingkat desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini adalah:

  • Seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan desa wajib mematuhi jalur pelaporan yang telah ditentukan (Cq. Kantor Pembangunan Desa) untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
  • Instruksi ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan pada tanggal: 30 Desember 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryapadma Hadiningrat.

.