Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 14

Tentang Persiapan Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang persiapan pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Tahun 1990. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa secara menyeluruh dan terpadu, serta memberikan arahan operasional bagi aparatur di tingkat kecamatan dan desa dalam menyambut agenda tahunan tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada para Camat Kepala Wilayah dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Para pejabat terkait diwajibkan untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
  • Terdapat kewajiban untuk melakukan konsultasi intensif antar instansi guna memastikan kematangan rencana pelaksanaan Bulan Bhakti LKMD.
  • Instruksi ini didasari oleh beberapa landasan hukum utama, termasuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 mengenai fungsi LKMD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti LKMD tahun 1990 ditetapkan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 1990.
  2. Aparatur desa dan kecamatan diprioritaskan untuk memberikan sosialisasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai jadwal dan tujuan kegiatan tersebut agar tercipta sinergi pembangunan.
  3. Setiap progres persiapan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul melalui Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul untuk dilakukan monitoring.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menegaskan bahwa seluruh tahap persiapan harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur teknis yang telah ditentukan dalam peraturan yang lebih tinggi. Tidak ada ruang untuk menunda sosialisasi karena informasi kepada masyarakat harus tersampaikan jauh sebelum bulan pelaksanaan dimulai. Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat lokal. Penekanan utama diberikan pada fungsi LKMD sebagai wadah tunggal partisipasi masyarakat yang harus diperkuat fungsinya dalam pembangunan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryapadma Hadiningrat.

.