Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 14

Tentang Persiapan Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang persiapan pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1990. Instruksi ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa secara menyeluruh dan terpadu melalui wadah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagai penggerak utama di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Camat Kepala Wilayah dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul. Inti dari instruksi ini adalah perintah untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dan sosialisasi agar kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dapat berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran berikutnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan urutan prioritas pelaksanaan persiapan sebagai berikut:

  1. Mengadakan persiapan teknis di wilayah kerja masing-masing camat dan desa guna menyambut program Bulan Bhakti.
  2. Melakukan konsultasi intensif antarinstansi terkait dalam rangka pematangan rencana kerja.
  3. Menyampaikan informasi publik secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan.
  4. Menyusun dan mengirimkan laporan persiapan kepada Bupati melalui Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh pelaksana di lapangan:

  • Pelaksanaan Bulan Bhakti LKMD ditetapkan secara spesifik akan berlangsung selama satu bulan penuh, yaitu pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 1990.
  • Instruksi ini memiliki sifat mandatori bagi pejabat wilayah terkait dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal dikeluarkan.
  • Para Camat dan Kepala Desa dilarang mengabaikan koordinasi dengan Kantor Pembangunan Desa dalam pelaporan progres persiapan.

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryapadma Hadiningrat.

.