| Tentang | Persiapan Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 14/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang persiapan pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Tahun 1990. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa secara menyeluruh dan terpadu, serta memberikan arahan operasional bagi aparatur di tingkat kecamatan dan desa dalam menyambut agenda tahunan tersebut.
Instruksi ini menegaskan bahwa seluruh tahap persiapan harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur teknis yang telah ditentukan dalam peraturan yang lebih tinggi. Tidak ada ruang untuk menunda sosialisasi karena informasi kepada masyarakat harus tersampaikan jauh sebelum bulan pelaksanaan dimulai. Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat lokal. Penekanan utama diberikan pada fungsi LKMD sebagai wadah tunggal partisipasi masyarakat yang harus diperkuat fungsinya dalam pembangunan desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryapadma Hadiningrat.
.