| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Karena Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 108 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penghapusan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa gedung dan bangunan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui daftar inventaris daerah karena adanya aset yang telah berpindah tangan kepada pihak lain pada Tahun Anggaran 2026.
Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai penghapusan aset dari daftar milik pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan lampiran keputusan, rincian teknis aset yang dihapuskan mencakup poin-poin berikut:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal pengawasan dan penatausahaan aset daerah agar sesuai dengan prosedur good governance.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.