Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 108

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Karena Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghapusan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa gedung dan bangunan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui daftar inventaris daerah karena adanya aset yang telah berpindah tangan kepada pihak lain pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai penghapusan aset dari daftar milik pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut:

  • Aset yang dihapus berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Alasan utama penghapusan adalah adanya pemindahtanganan aset melalui mekanisme hibah kepada Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum agar aset tersebut tidak lagi tercatat sebagai beban atau inventaris milik Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan lampiran keputusan, rincian teknis aset yang dihapuskan mencakup poin-poin berikut:

  1. Terdapat 3 (tiga) unit Bangunan Gedung Permanen yang dihapuskan dari daftar milik daerah.
  2. Masing-masing bangunan memiliki luas sebesar 36 meter persegi.
  3. Nilai atau harga per unit bangunan ditetapkan sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
  4. Lokasi seluruh bangunan tersebut berada di Manding, Trirenggo, Bantul dengan kondisi fisik bangunan dalam kategori baik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal pengawasan dan penatausahaan aset daerah agar sesuai dengan prosedur good governance.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.