Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 133

Tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword wali

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2026 ini mengatur tentang pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024 guna menjamin tata cara penunjukan Wali bagi warga yang membutuhkan perlindungan hukum di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki fungsi strategis dalam proses administrasi kependudukan dan sosial, di antaranya:

  • Melakukan penelitian, pencermatan, dan pemeriksaan berkas permohonan penunjukan wali.
  • Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada Kepala Dinas Sosial terkait kelayakan pemohon wali.
  • Melakukan pembahasan kasus (case conference) terkait permasalahan perwalian yang bersifat kompleks.
  • Menyampaikan berita acara resmi hasil rapat tim sebagai dasar pengambilan kebijakan penunjukan wali.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan alokasi teknis dalam peraturan ini disusun berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian pertimbangan atas permohonan penunjukan wali yang telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan pembinaan serta pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan perwalian sesuai dengan bidang tugas masing-masing anggota tim.
  3. Pendanaan seluruh kegiatan operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Pertanggungjawaban hasil kerja tim dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan peninjauan kembali jika terdapat indikasi atau dugaan terjadinya penyimpangan serta pelanggaran dalam proses perwalian. Keanggotaan tim bersifat lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi penting, termasuk Kepolisian Resor Bantul, Balai Harta Peninggalan, serta unsur dinas kesehatan dan pendidikan untuk memastikan perlindungan hak-hak subjek perwalian secara komprehensif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.