| Tentang | Pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | wali |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2026 ini mengatur tentang pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024 guna menjamin tata cara penunjukan Wali bagi warga yang membutuhkan perlindungan hukum di wilayah Kabupaten Bantul.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki fungsi strategis dalam proses administrasi kependudukan dan sosial, di antaranya:
Langkah pelaksanaan dan alokasi teknis dalam peraturan ini disusun berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan peninjauan kembali jika terdapat indikasi atau dugaan terjadinya penyimpangan serta pelanggaran dalam proses perwalian. Keanggotaan tim bersifat lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi penting, termasuk Kepolisian Resor Bantul, Balai Harta Peninggalan, serta unsur dinas kesehatan dan pendidikan untuk memastikan perlindungan hak-hak subjek perwalian secara komprehensif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.