Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 139

Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Seleksi Calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 139
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword paskibraka,seleksi,pengibar,bendera

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan susunan personalia panitia untuk melaksanakan seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Bantul tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 guna memastikan pelaksanaan program Paskibraka berjalan secara sistematis dan sesuai dengan standar nasional.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi kepanitiaan yang bersifat lintas sektoral dengan melibatkan berbagai instansi pemerintahan dan unsur keamanan di wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam struktur tersebut meliputi:

  • Penunjukan Bupati Bantul sebagai Pengarah dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Panitia.
  • Pembentukan tim juri khusus yang membidangi Kesehatan, Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum, Baris-Berbaris, hingga Kepribadian.
  • Keterlibatan aktif dari unsur Kodim 0729 Bantul, Polres Bantul, Dinas Kesehatan, serta Duta Pancasila Paskibraka Indonesia dalam proses verifikasi dan penilaian peserta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia diinstruksikan untuk menjalankan serangkaian tahapan seleksi teknis dengan urutan prioritas penilaian sebagai berikut:

  1. Tes dan penilaian parade untuk mengevaluasi postur dan penampilan fisik calon anggota.
  2. Seleksi kemampuan baris-berbaris untuk mengukur tingkat kecakapan dan kedisiplinan teknis.
  3. Seleksi ketahanan dan kebugaran yang bertujuan memastikan kesiapan fisik (kesamaptaan) peserta.
  4. Tes wawancara dan penelusuran minat bakat guna melihat aspek non-teknis peserta.
  5. Seluruh pembiayaan operasional panitia dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh panitia, di antaranya:

  • Panitia wajib melakukan penelusuran rekam jejak di media sosial terhadap setiap calon anggota sebagai bagian dari penilaian integritas dan kepribadian.
  • Seluruh anggota panitia dilarang melampaui kewenangan yang telah ditentukan dalam rincian tugas dan diwajibkan bertanggung jawab langsung kepada Bupati atas hasil seleksi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.