Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 138

Tentang Pembentukan Duta Pancasila Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Indonesia Periode Tahun 2026-2030
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword duta,pancasila

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Duta Pancasila Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Indonesia untuk tingkat Kabupaten Bantul periode 2026-2030. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum untuk melakukan pembinaan berkelanjutan bagi para Purna Paskibraka dalam rangka penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, serta kedisiplinan melalui wadah organisasi yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) di tingkat kabupaten sebagai wadah pengabdian alumni Paskibraka.
  • Tugas utama meliputi penanaman nilai-nilai Pancasila, persatuan, kesatuan, serta cinta tanah air kepada masyarakat.
  • Melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan melaporkan hasil pendidikan serta pelatihan secara berjenjang kepada Deputi terkait di tingkat pusat.
  • Membantu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan di daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Susunan Personalia: Struktur organisasi terdiri dari unsur Pembina (Bupati dan Forkopimda), Sekretariat (Sekda dan jajaran Bakesbangpol), serta Pelaksana yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan para kepala bidang.
  2. Pelaksana Lapangan: Anggota pelaksana melibatkan 41 orang unsur Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Bantul yang ditunjuk secara resmi.
  3. Tanggung Jawab: Seluruh pengurus Duta Pancasila bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Pendanaan: Segala biaya operasional yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh kegiatan wajib mengikuti koordinasi teknis dengan tingkat pusat untuk menjamin keselarasan program nasional.
  • Masa jabatan kepengurusan ini berlaku tetap untuk jangka waktu empat tahun sesuai periode yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.