Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 114

Tentang Penetapan Tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tenaga,ahli

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2026 merupakan regulasi yang bersifat penetapan (beschikking) mengenai penunjukan Tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar tugas pemerintah daerah dalam menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi selama tahun berjalan. Status keputusan ini adalah penetapan baru yang didasarkan pada kebutuhan organisasi dan hasil seleksi pengadaan jasa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan poin-poin mendasar mengenai pengangkatan personel ahli hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sebagai berikut:

  • Penetapan secara resmi identitas individu yang bertugas sebagai tenaga ahli hukum daerah.
  • Proses penunjukan tenaga ahli didasarkan pada hasil seleksi melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan sebelumnya.
  • Keputusan ini menjadi landasan operasional bagi tenaga ahli dalam menjalankan tugasnya selama periode tahun anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tenaga ahli memiliki fokus utama dan ketentuan teknis pembiayaan sebagai berikut:

  1. Prioritas utama tugas adalah memberikan bantuan hukum dalam ranah litigasi (proses hukum di pengadilan).
  2. Memberikan pendampingan hukum pada jalur non litigasi (proses hukum di luar pengadilan).
  3. Segala biaya dan honorarium yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai keberlakuan dan administrasi peraturan:

  • Ketentuan mengenai masa berlaku peraturan dimulai sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 19 Februari 2026.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk fungsi pengawasan.
  • Penetapan ini bersifat final bagi individu yang namanya tercantum dalam diktum keputusan tersebut untuk segera menjalankan tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.