| Tentang | Penetapan Tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 114 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tenaga,ahli |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2026 merupakan regulasi yang bersifat penetapan (beschikking) mengenai penunjukan Tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar tugas pemerintah daerah dalam menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi selama tahun berjalan. Status keputusan ini adalah penetapan baru yang didasarkan pada kebutuhan organisasi dan hasil seleksi pengadaan jasa.
Dokumen ini menetapkan poin-poin mendasar mengenai pengangkatan personel ahli hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tenaga ahli memiliki fokus utama dan ketentuan teknis pembiayaan sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai keberlakuan dan administrasi peraturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.