Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 157

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 157
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat sebagai penetapan izin baru untuk membiayai bantuan sosial jaring pengaman sosial yang bersifat mendesak dan belum terakomodasi sepenuhnya dalam anggaran rutin, khususnya untuk pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental mengenai pemanfaatan dana darurat daerah untuk kepentingan sosial, antara lain:

  • Legalitas penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk mendanai bantuan sosial jaring pengaman sosial.
  • Alokasi dana khusus untuk perawatan kesehatan bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) kategori orang terlantar di Shelter Kesejahteraan Sosial.
  • Penyediaan biaya layanan rehabilitasi sosial bagi lansia yang terlantar.
  • Pendanaan untuk kebutuhan teknis seperti biaya pendampingan, rujukan, serta biaya penyerahan orang terlantar kepada Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penggunaan anggaran ini wajib mengikuti urutan prioritas dan ketentuan angka yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Besaran total dana yang diizinkan untuk digunakan adalah senilai Rp18.019.200,00 (delapan belas juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah).
  2. Dana dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditugaskan sebagai pelaksana utama kegiatan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.
  4. Mekanisme pertanggungjawaban dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam implementasi keputusan ini:

  • Pelaksana dilarang menunda pelaporan pertanggungjawaban melebihi tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Penggunaan dana harus sesuai secara spesifik dengan peruntukan yang telah diatur dalam diktum kedua dan tidak diperkenankan untuk dialihkan ke kegiatan lain tanpa izin.
  • Keputusan ini mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Maret 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.