Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 157

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 157
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2026 yang mengatur pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas permohonan pendanaan bantuan sosial jaring pengaman sosial yang mendesak untuk pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan legalitas penggunaan anggaran daerah untuk penanganan kelompok rentan yang dikategorikan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Ruang lingkup penggunaan dana mencakup:

  • Perawatan kesehatan bagi orang terlantar yang berada di Shelter Kesejahteraan Sosial.
  • Layanan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia (lansia) terlantar.
  • Kebutuhan biaya pendampingan, rujukan, hingga proses penyerahan orang terlantar ke instansi terkait di luar daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian izin penggunaan dana dengan nilai total sebesar Rp18.019.200,00 (delapan belas juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah).
  2. Dana tersebut dialokasikan secara khusus untuk membantu PPKS orang terlantar dan lansia, termasuk koordinasi penyerahan kepada Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
  3. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana:

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul wajib melaksanakan kegiatan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dan dilarang menyalahgunakan alokasi tersebut.
  • Pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Laporan ditujukan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.