Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 157

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 157
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2026 yang memberikan izin resmi terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah diskresi pemerintah daerah untuk mendanai bantuan sosial jaring pengaman sosial yang bersifat mendesak, khususnya bagi masyarakat terlantar dan lanjut usia yang membutuhkan penanganan segera di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan penanganan masalah sosial berjalan efektif:

  • Penyediaan dana bantuan sosial jaring pengaman sosial untuk perawatan kesehatan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau orang terlantar.
  • Pemberian layanan rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
  • Pembiayaan teknis untuk kegiatan pendampingan, rujukan, serta biaya transportasi dalam rangka penyerahan orang terlantar kembali ke daerah asal, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penggunaan dana ini diatur dengan urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Besaran dana yang diberikan izin penggunaannya adalah senilai Rp18.019.200,00 (delapan belas juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah).
  2. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 pada pos Belanja Tidak Terduga.
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul bertanggung jawab penuh sebagai pelaksana kegiatan dan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban.
  4. Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan kepada Bupati cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi adalah:

  • Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga ini bersifat terbatas dan hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukan bantuan sosial yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana akan diawasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan akuntabilitas anggaran.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 26 Maret 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.