Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 157

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 157
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2026 yang menetapkan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keputusan ini dikeluarkan untuk mendanai bantuan sosial jaring pengaman sosial yang sifatnya mendesak dan diperlukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul guna menangani permasalahan sosial tertentu pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian izin resmi penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk kegiatan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
  • Penggunaan dana dialokasikan khusus untuk perawatan kesehatan orang terlantar, rehabilitasi lansia terlantar, serta koordinasi antarwilayah dalam penanganan masalah sosial.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam merealisasikan pengeluaran daerah di luar belanja rutin yang telah direncanakan sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemerintah memberikan izin penggunaan dana dengan nilai total sebesar Rp18.019.200,00 (delapan belas juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan untuk biaya perawatan kesehatan bagi PPKS orang terlantar di Shelter Kesejahteraan Sosial.
  3. Alokasi untuk layanan rehabilitasi sosial bagi PPKS Lanjut Usia (Lansia) terlantar.
  4. Pembiayaan teknis operasional untuk pendampingan, rujukan, serta proses penyerahan orang terlantar kepada Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaksana anggaran:

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul dilarang melalaikan kewajiban pelaporan dan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Laporan pelaksanaan kegiatan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan segala biaya konsekuensi dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.