Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 18

Tentang Standar Operasional Prosedur Permintaan Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sop,anjab,abk

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18/Kept/Sekda/2026 merupakan regulasi yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait permintaan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pihak terkait dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur alur birokrasi dalam perolehan data teknis kepegawaian yang terdiri dari Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan mendasar terletak pada formalisasi prosedur yang kini mengedepankan penggunaan sistem digital untuk proses pengajuan dan verifikasi. Hal ini dilakukan agar setiap tahapan pelayanan memiliki durasi waktu yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah standarisasi waktu pelayanan dan kualifikasi pelaksana untuk memastikan kualitas dokumen yang dihasilkan. Berikut adalah urutan prosedur dan ketentuan teknis yang diatur:

  1. Pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan dalam format digital (scan) yang terdiri dari Surat Permohonan Pribadi, SK Jabatan terakhir, SK Pangkat terakhir, dan Surat Persetujuan pimpinan bagi pegawai mutasi.
  2. Proses pengisian dan pengunggahan syarat ke sistem digital dialokasikan waktu selama 10 menit.
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen oleh Bagian Organisasi dilakukan dalam durasi 30 menit.
  4. Pengiriman dokumen hasil melalui email pemohon dilakukan dalam waktu 10 menit.
  5. Total estimasi waktu penyelesaian prosedur hingga dokumen diterima pemohon adalah sekitar 55 menit.
  • Kualifikasi pelaksana prosedur minimal berpendidikan S1/D3 atau SLTA dengan pelatihan khusus.
  • Pelaksana diwajibkan memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan menguasai pengoperasian komputer serta tugas fungsi Bagian Organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan SOP ini yang perlu diperhatikan oleh pemohon:

  • Dokumen permohonan yang dinyatakan belum lengkap dilarang untuk diproses lebih lanjut dan wajib dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Khusus untuk Pegawai Mutasi Keluar, wajib melampirkan Scan Surat Persetujuan Kepala Perangkat Daerah, sedangkan untuk Pegawai Mutasi Masuk wajib melampirkan Scan Surat Persetujuan dari Pimpinan Instansi Asal.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.