| Tentang | Standar Operasional Prosedur Permintaan Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sop,anjab,abk |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18/Kept/Sekda/2026 merupakan regulasi yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait permintaan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pihak terkait dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur alur birokrasi dalam perolehan data teknis kepegawaian yang terdiri dari Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan mendasar terletak pada formalisasi prosedur yang kini mengedepankan penggunaan sistem digital untuk proses pengajuan dan verifikasi. Hal ini dilakukan agar setiap tahapan pelayanan memiliki durasi waktu yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Fokus utama dari peraturan ini adalah standarisasi waktu pelayanan dan kualifikasi pelaksana untuk memastikan kualitas dokumen yang dihasilkan. Berikut adalah urutan prosedur dan ketentuan teknis yang diatur:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan SOP ini yang perlu diperhatikan oleh pemohon:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.