Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 5

Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pejabat,barang,jasa,hukum

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5/Kept/Sekda/2026 mengenai penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif guna mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan sejumlah personel yang diberikan wewenang untuk menjalankan fungsi pengadaan dengan lingkup tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan prosedur pengadaan langsung untuk pemenuhan kebutuhan barang atau jasa pemerintah.
  • Melakukan tahap persiapan serta pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.
  • Mengelola paket pengadaan spesifik mulai dari jasa tenaga kebersihan, belanja modal furnitur kantor, hingga jasa publikasi media massa dan bantuan hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditunjuk wajib mematuhi batasan nilai anggaran dan pembagian paket pengadaan yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Pelaksanaan pengadaan langsung dibatasi untuk nilai transaksi paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Pemilihan penyedia dengan metode e-purchasing dibatasi untuk nilai transaksi paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Alokasi untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (Publikasi Media Massa) ditetapkan sebesar Rp100.000.000,00.
  4. Alokasi untuk Belanja Modal Mebel (Meja dan Kursi Kerja) ditetapkan sebesar Rp55.200.000,00.
  5. Alokasi untuk Jasa Tenaga Pelayanan Umum dan Jasa Kuasa Hukum masing-masing berkisar antara Rp33.000.000,00 hingga Rp33.600.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh pendanaan yang timbul akibat operasional pejabat pengadaan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini memiliki sifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kewajiban bagi pejabat terkait untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur pengadaan pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.