| Tentang | Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pejabat,barang,jasa,hukum |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5/Kept/Sekda/2026 mengenai penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif guna mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan sejumlah personel yang diberikan wewenang untuk menjalankan fungsi pengadaan dengan lingkup tugas sebagai berikut:
Pejabat yang ditunjuk wajib mematuhi batasan nilai anggaran dan pembagian paket pengadaan yang telah ditetapkan, yaitu:
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh pendanaan yang timbul akibat operasional pejabat pengadaan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini memiliki sifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kewajiban bagi pejabat terkait untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur pengadaan pemerintah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.