Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 5

Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pejabat,barang,jasa,hukum

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa khusus pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini dikeluarkan untuk menjamin legalitas dan kelancaran proses pengadaan kebutuhan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

  • Penunjukan pejabat resmi yang bertanggung jawab mengelola proses pengadaan barang dan jasa di Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
  • Pejabat yang ditunjuk dalam keputusan ini adalah Denny Ardiansyah P., S.STP, M.I.P dan Adik Miftakhur Rohmah, S.H. sesuai dengan spesialisasi paket pekerjaan masing-masing.
  • Keputusan ini merujuk pada regulasi terbaru termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan difokuskan pada efisiensi anggaran dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Wewenang untuk melaksanakan pengadaan langsung dengan nilai maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per paket.
  2. Melaksanakan persiapan serta pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing dengan batasan nilai tertinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Alokasi dana untuk beberapa paket prioritas meliputi:
    • Belanja Jasa Iklan/Reklame dan Publikasi Media Massa sebesar Rp100.000.000,00.
    • Belanja Modal Mebel (Kursi dan Meja Kerja) sebesar Rp55.200.000,00.
    • Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum sebesar Rp33.600.000,00.
    • Belanja Jasa Tenaga Ahli/Kuasa Hukum sebesar Rp33.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pembiayaan yang muncul akibat penetapan pejabat ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan proses pengadaan di luar batas nilai yang telah ditentukan dalam diktum keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.