Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 9

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9/Kept/Sekda/2026 ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, daya guna, serta hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul agar setiap pengadaan barang dan jasa memiliki acuan harga yang standar dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian kerja dalam penyusunan standar harga melalui pembentukan struktur tim yang terdiri dari:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan, petunjuk, motivasi, serta melakukan monitoring terhadap perkembangan penyusunan Standar Harga Satuan.
  • Tim Teknis: Bertugas melakukan penyusunan teknis di lapangan, melakukan pembahasan hasil bersama tim pengarah, dan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala.
  • Susunan Personalia: Melibatkan pejabat tinggi daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengarah, serta pejabat dari berbagai dinas teknis seperti Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah serta Dinas Pekerjaan Umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan pembagian tugas teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan arahan dan petunjuk dalam melakukan pembahasan dan penyusunan standar harga guna menjamin kesesuaian dengan kondisi pasar.
  2. Melakukan pemantauan atau monitoring terhadap setiap tahapan pelaksanaan penyusunan agar berjalan tepat waktu.
  3. Melakukan koordinasi antara tim teknis dan tim pengarah untuk konfirmasi detail harga satuan yang disusun.
  4. Penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala kepada pimpinan daerah sebagai bentuk transparansi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Tim Penyusun wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun 2026 untuk mempersiapkan anggaran tahun berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.