Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 9

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9/Kept/Sekda/2026 merupakan sebuah ketetapan baru yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2027. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendetail melalui pembentukan dua kelompok kerja utama dengan fungsi sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Memiliki otoritas untuk memberikan arahan, petunjuk, motivasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan penyusunan standar harga.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab dalam proses teknis penyusunan draf standar harga, melakukan pembahasan koordinatif dengan tim pengarah, dan menyusun laporan pelaksanaan secara berkala.
  • Struktur Organisasi: Tim ini melibatkan unsur pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengarah, serta Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim diarahkan untuk mengikuti urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis berikut:

  1. Proses penyusunan standar harga harus mengacu pada landasan hukum yang berlaku, termasuk Standar Harga Satuan Regional yang diatur dalam Peraturan Presiden.
  2. Penyampaian laporan perkembangan wajib dilakukan secara rutin oleh Tim Teknis kepada Tim Pengarah sebagai bentuk transparansi kerja.
  3. Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Tim Penyusun wajib melakukan konfirmasi teknis guna memastikan akurasi data harga satuan yang akan ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang perlu diperhatikan:

  • Seluruh anggota tim dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul melalui laporan formal.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni awal tahun 2026, sebagai landasan awal perencanaan anggaran tahun berikutnya.
  • Susunan personalia tim bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang mencakup berbagai dinas terkait seperti BPKPAD dan Dinas Pekerjaan Umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.