| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9/Kept/Sekda/2026 ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, daya guna, serta hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul agar setiap pengadaan barang dan jasa memiliki acuan harga yang standar dan akuntabel.
Dokumen ini mengatur pembagian kerja dalam penyusunan standar harga melalui pembentukan struktur tim yang terdiri dari:
Tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan pembagian tugas teknis sebagai berikut:
Hal-hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.