| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9/Kept/Sekda/2026 merupakan sebuah ketetapan baru yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyusun Standar Harga Satuan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2027. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal bagi masyarakat.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendetail melalui pembentukan dua kelompok kerja utama dengan fungsi sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim diarahkan untuk mengikuti urutan prioritas kerja dan ketentuan teknis berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.