Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 10

Tentang Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10/Kept/Sekda/2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses internalisasi dan implementasi nilai-nilai budaya pemerintahan berdasarkan mandat dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi khusus yang bertugas mengawal penerapan budaya kerja di lingkungan birokrasi.
  • Tugas utama kelompok meliputi penyusunan rencana aksi atau action plan serta pelaksanaan internalisasi nilai secara rutin.
  • Melakukan inventarisasi permasalahan di lingkungan kerja dan mencari solusi pemecahan masalah yang efektif.
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan budaya pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam mengimplementasikan nilai Satriya.
  2. Kelompok wajib menyusun laporan pelaksanaan rencana aksi (action plan) kepada Sekretaris Daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Struktur personalia dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab, dibantu oleh para Asisten Sekda sebagai Ketua, dan para Kepala Bagian sebagai Sekretaris.
  4. Seluruh pendanaan yang diperlukan untuk operasional kelompok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Kelompok Budaya Pemerintahan wajib tunduk pada asas pertanggungjawaban langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul. Ketentuan mengenai susunan personalia bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi tim yang ditunjuk untuk melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi budaya kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.