| Tentang | Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10/Kept/Sekda/2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses internalisasi dan implementasi nilai-nilai budaya pemerintahan berdasarkan mandat dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018.
Kelompok Budaya Pemerintahan wajib tunduk pada asas pertanggungjawaban langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul. Ketentuan mengenai susunan personalia bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi tim yang ditunjuk untuk melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi budaya kerja.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.