Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 12

Tentang Aparatur Sipil Negara Berprestasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Triwulan IV Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword berprestasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penetapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Berprestasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan IV Tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk apresiasi resmi setelah melalui proses pemilihan pegawai yang dinilai memiliki prestasi kerja unggul pada akhir tahun anggaran tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah menetapkan satu orang pegawai sebagai penerima penghargaan dengan identitas sebagai berikut:

  • Nama: Ana Rahmawati Wibowo, S.E., M.E.
  • Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  • Pangkat/Golongan: Penata Muda Tingkat I, III/b.
  • Bentuk Penghargaan: Pemberian piagam penghargaan sebagai bukti formal prestasi yang dicapai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan teknis dan aturan perundang-undangan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara internal di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul khusus untuk capaian kinerja pada triwulan keempat.
  2. Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2025.
  3. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi peningkatan kinerja dan profesionalisme pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan administratif dan masa berlaku keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 Januari 2026.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Bupati Bantul sebagai laporan dan kepada Kepala Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan administratif.
  • Segala bentuk penggunaan penghargaan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam manajemen kepegawaian daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.