| Tentang | Aparatur Sipil Negara Berprestasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Triwulan IV Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | berprestasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penetapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Berprestasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan IV Tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk apresiasi resmi setelah melalui proses pemilihan pegawai yang dinilai memiliki prestasi kerja unggul pada akhir tahun anggaran tersebut.
Isi utama dari keputusan ini adalah menetapkan satu orang pegawai sebagai penerima penghargaan dengan identitas sebagai berikut:
Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan teknis dan aturan perundang-undangan dengan urutan sebagai berikut:
Ketentuan administratif dan masa berlaku keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.