Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 17

Tentang Pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword helpdesk,bos,bosda

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Helpdesk Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan keuangan pendidikan yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemberian pendampingan teknis kepada satuan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pembentukan struktur organisasi helpdesk yang melibatkan unsur Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.
  • Penyediaan layanan pendampingan bagi sekolah dalam menyusun laporan keuangan serta penggunaan dana bantuan secara tepat sasaran.
  • Penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan di tingkat sekolah untuk meminimalisir kesalahan administratif.
  • Pelaksanaan fungsi monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap realisasi penggunaan dana BOSP dan BOSDA.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pendampingan pelaporan aset yang bersumber dari belanja dana bantuan agar tercatat dalam sistem inventaris daerah.
  2. Pelaksanaan kegiatan desk rutin setiap 3 (tiga) bulan untuk memverifikasi laporan dari satuan pendidikan.
  3. Pendampingan perencanaan anggaran melalui aplikasi MARKAS (Manajemen Arsip dan Rencana Keuangan Anggaran Sekolah).
  4. Penyusunan laporan realisasi belanja dan penerbitan SP3B (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja) sebagai syarat administrasi keuangan daerah.
  5. Koordinasi pelaporan secara berjenjang mulai dari tingkat kapanewon hingga tingkat kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim helpdesk dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Tim dilarang bekerja di luar prosedur yang telah ditetapkan dan wajib melaporkan hasil pendampingan secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas terkait guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana operasional sekolah. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.