Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 167

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 167
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel tim yang melibatkan berbagai instansi teknis, akademisi, hingga organisasi non-pemerintah. Poin-poin utama dalam tugas tim tersebut adalah:

  • Melakukan pengumpulan dan analisis data yang akurat terkait kondisi lingkungan hidup di daerah.
  • Merumuskan serta menetapkan isu-isu prioritas lingkungan yang memerlukan penanganan segera.
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara sistematis untuk dilaporkan kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam proses penyusunannya, tim diwajibkan mengikuti metodologi ilmiah dan regulasi nasional yang berlaku, dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan dokumen wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Nirwasita Tantra (penghargaan pemerintah pusat kepada kepala daerah atas kepemimpinan dalam pengelolaan lingkungan).
  2. Melaksanakan analisis teknis dengan kerangka kerja Driving Force, Pressure, State, Impact, dan Response (DPSIR) untuk memetakan akar masalah dan solusi lingkungan.
  3. Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Struktur tim dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dengan anggota lintas sektoral, termasuk perwakilan dari WALHI Yogyakarta dan UPN Veteran Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini meliputi:

  • Tim penyusun memiliki tanggung jawab hukum dan fungsional yang berada langsung di bawah koordinasi Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal triwulan kedua tahun 2026.
  • Setiap anggota tim yang disebutkan dalam lampiran wajib melaksanakan tugas sesuai fungsi jabatan teknisnya masing-masing tanpa terkecuali.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.