| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 167 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personel tim yang melibatkan berbagai instansi teknis, akademisi, hingga organisasi non-pemerintah. Poin-poin utama dalam tugas tim tersebut adalah:
Dalam proses penyusunannya, tim diwajibkan mengikuti metodologi ilmiah dan regulasi nasional yang berlaku, dengan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.