| Tentang | Pembentukan Tim Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 174 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | rupabumi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Tujuannya adalah untuk mengelola, membakukan, dan menginventarisasi nama-nama unsur geografis atau rupabumi yang terletak di wilayah Kabupaten Bantul agar memiliki kepastian hukum dan standarisasi data informasi geospasial.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim kerja yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah. Tugas utama dari tim ini mencakup hal-hal berikut:
Tim diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, tidak terdapat poin larangan pidana secara khusus, namun ditekankan pada kewajiban administratif tim. Ketentuan khusus dalam keputusan ini meliputi susunan personalia yang melibatkan pejabat dari tingkat sekretariat daerah hingga perwakilan dari berbagai Kapanewon (kecamatan). Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 6 April 2026. Penamaan yang diproses harus melalui tahap penelaahan sebelum diajukan ke tingkat nasional untuk menjamin keakuratan data kewilayahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.