Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 174

Tentang Pembentukan Tim Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 174
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword rupabumi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Tujuannya adalah untuk mengelola, membakukan, dan menginventarisasi nama-nama unsur geografis atau rupabumi yang terletak di wilayah Kabupaten Bantul agar memiliki kepastian hukum dan standarisasi data informasi geospasial.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim kerja yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah. Tugas utama dari tim ini mencakup hal-hal berikut:

  • Melakukan kegiatan inventarisasi terhadap nama-nama unsur rupabumi di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Mengumpulkan dan mengolah data informasi yang berkaitan dengan penamaan unsur geografis.
  • Melakukan koordinasi aktif dengan berbagai dinas, instansi, atau lembaga terkait yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan rupabumi.
  • Melaporkan seluruh hasil kegiatan penyelenggaraan nama rupabumi secara langsung kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengumpulan, pendataan, dan penelaahan nama rupabumi secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR).
  2. Menyampaikan hasil penelaahan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pembakuan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Tim Pembakuan Nama Rupabumi tingkat Provinsi.
  3. Tim memiliki wewenang untuk meminta data atau bahan keterangan yang diperlukan kepada instansi/lembaga lain demi kelengkapan data informasi.
  4. Seluruh pendanaan untuk operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, tidak terdapat poin larangan pidana secara khusus, namun ditekankan pada kewajiban administratif tim. Ketentuan khusus dalam keputusan ini meliputi susunan personalia yang melibatkan pejabat dari tingkat sekretariat daerah hingga perwakilan dari berbagai Kapanewon (kecamatan). Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 6 April 2026. Penamaan yang diproses harus melalui tahap penelaahan sebelum diajukan ke tingkat nasional untuk menjamin keakuratan data kewilayahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.