Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 183

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 183
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,rumah baru,layak,huni

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2026 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan hunian yang memenuhi standar kelayakan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum resmi untuk menetapkan identitas warga yang berhak menerima serta jumlah dana bantuan pembangunan rumah yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar nama dan lokasi spesifik bagi penerima manfaat Bantuan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pemberian dana bantuan bertujuan sebagai stimulus bagi warga agar dapat menghuni rumah yang lebih sehat dan aman.
  • Pelaksanaan program ini dikoordinasikan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah telah menetapkan alokasi anggaran dan sasaran wilayah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Besaran nilai bantuan yang diberikan kepada setiap individu penerima adalah sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  2. Total dana yang dikucurkan secara keseluruhan untuk program ini berjumlah Rp595.000.000,00.
  3. Penerima bantuan terdiri dari 17 orang yang tersebar di wilayah Kapanewon Dlingo, Imogiri, Pajangan, dan Piyungan.
  4. Seluruh pembiayaan program ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima bantuan wajib mengikuti seluruh tahapan program pembangunan sesuai dengan technical guidelines atau petunjuk teknis pembangunan rumah swadaya yang berlaku.
  • Dana yang diterima harus dipergunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan fisik rumah baru dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.
  • Segala bentuk pertanggungjawaban administratif dan teknis harus merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.