| Tentang | Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | srikandi |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau yang dikenal dengan nama aplikasi SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dokumen ini mengatur penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai sarana utama dalam pengelolaan naskah dinas dan arsip dinamis di lingkup daerah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Penerapan aplikasi SRIKANDI memprioritaskan empat tujuan strategis bagi pemerintah daerah:
Secara teknis, pengelolaan arsip dinamis wajib melalui tahapan Penciptaan (pembuatan dan registrasi), Penggunaan (pemanfaatan dan disposisi), Pemeliharaan (penyimpanan dan perlindungan), serta Penyusutan (pemindahan atau pemusnahan arsip).
Terdapat kewajiban dan pembagian tanggung jawab khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.