Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 184

Tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword srikandi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau yang dikenal dengan nama aplikasi SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai sarana utama dalam pengelolaan naskah dinas dan arsip dinamis di lingkup daerah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Digitalisasi Administrasi: Transformasi proses surat-menyurat manual menjadi korespondensi persuratan elektronik yang terintegrasi.
  • Ruang Lingkup: Pengaturan mencakup pengelolaan naskah dinas, penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik, kelembagaan pelaksana, hingga aspek pendanaan.
  • Pengelolaan Terpadu: Pelaksanaan penggunaan aplikasi wajib dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah secara berkesinambungan sesuai standar peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penerapan aplikasi SRIKANDI memprioritaskan empat tujuan strategis bagi pemerintah daerah:

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
  2. Menjamin ketersediaan, keutuhan, keautentikan, dan keterpercayaan data arsip.
  3. Mendukung implementasi kebijakan e-government atau SPBE secara nasional.
  4. Meningkatkan standar kualitas pelayanan publik melalui birokrasi yang lebih modern.

Secara teknis, pengelolaan arsip dinamis wajib melalui tahapan Penciptaan (pembuatan dan registrasi), Penggunaan (pemanfaatan dan disposisi), Pemeliharaan (penyimpanan dan perlindungan), serta Penyusutan (pemindahan atau pemusnahan arsip).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban dan pembagian tanggung jawab khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah:

  • Setiap Perangkat Daerah wajib menggunakan aplikasi SRIKANDI untuk pembuatan naskah dinas, pengiriman, penerimaan, hingga pelacakan dokumen.
  • Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab menunjuk pejabat atau pegawai yang bertindak sebagai administrator dan operator sistem.
  • Koordinasi teknis aplikasi dilakukan oleh dinas yang membidangi komunikasi dan informatika, sedangkan pembinaan substansi kearsipan dilakukan oleh dinas perpustakaan dan kearsipan.
  • Pembinaan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kearsipan digital.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.