| Tentang | Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 188 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | adiwiyata |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 188 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pemahaman ekologi di lingkungan sekolah atau madrasah melalui gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan yang disebut Program Adiwiyata. Keputusan ini merupakan penetapan tim kerja untuk tahun anggaran 2026.
Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Bappeda untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan sesuai regulasi. Tidak disebutkan adanya pungutan biaya kepada sekolah dalam proses penilaian ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.