Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 188

Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 188
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword adiwiyata

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 188 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pemahaman ekologi di lingkungan sekolah atau madrasah melalui gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan yang disebut Program Adiwiyata. Keputusan ini merupakan penetapan tim kerja untuk tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur tim yang melibatkan berbagai unsur instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, hingga unsur media dan penggiat lingkungan.
  • Tim memiliki tugas utama untuk melakukan pendampingan, pengembangan, serta sosialisasi program kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bantul.
  • Tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan fungsinya sebagai penilai kelayakan sekolah untuk mendapatkan predikat Adiwiyata.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan pembinaan secara langsung ke sekolah-sekolah.
  2. Memberikan pendampingan intensif bagi sekolah yang dipersiapkan menuju jenjang Adiwiyata tingkat Kabupaten maupun tingkat Nasional.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ramah lingkungan di satuan pendidikan.
  4. Penyusunan laporan berkala yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dengan tembusan ke tingkat Provinsi (DIY).

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Bappeda untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan sesuai regulasi. Tidak disebutkan adanya pungutan biaya kepada sekolah dalam proses penilaian ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.