| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 784 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 192 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | spm |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 192 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 784 Tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bantul tahun 2026 dikarenakan adanya mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas tim di lapangan.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada Lampiran II yang mengatur mengenai Susunan dan Personalia Sekretariat Tim. Struktur organisasi tim tersebut melibatkan koordinasi lintas sektoral yang terdiri dari:
Tim yang dibentuk memiliki fokus utama pada pelaksanaan dan pemantauan Standar Pelayanan Minimal dengan urutan prioritas bidang sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan beberapa poin penting terkait pemberlakuan aturan dan mekanisme kerja tim, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.