Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 192

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 784 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 192
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword spm

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 192 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 784 Tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bantul tahun 2026 dikarenakan adanya mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas tim di lapangan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada Lampiran II yang mengatur mengenai Susunan dan Personalia Sekretariat Tim. Struktur organisasi tim tersebut melibatkan koordinasi lintas sektoral yang terdiri dari:

  • Penanggung Jawab: Bupati Bantul.
  • Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Wakil Ketua: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Sekretaris: Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Anggota: Melibatkan para Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, serta seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan yang membidangi urusan pelayanan wajib dasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki fokus utama pada pelaksanaan dan pemantauan Standar Pelayanan Minimal dengan urutan prioritas bidang sebagai berikut:

  1. Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Meliputi pengadministrasian perkantoran dinas pendidikan dan penelaahan teknis kebijakan kesehatan.
  2. Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Fokus pada perencanaan ahli muda untuk infrastruktur dan kawasan permukiman.
  3. Bidang Trantibumlinmas: Mencakup sub-urusan ketentraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta pemadam kebakaran.
  4. Bidang Sosial: Pengelolaan program dan keuangan pada Dinas Sosial.
  5. Dukungan Operasional: Mencakup sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pengawasan (oleh Inspektorat), data kependudukan, serta integrasi teknologi informasi melalui e-government.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa poin penting terkait pemberlakuan aturan dan mekanisme kerja tim, yaitu:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yakni 20 April 2026.
  • Personalia yang ditunjuk dalam Sekretariat Tim wajib melakukan koordinasi administratif dan fasilitasi teknis agar target SPM tercapai sesuai rencana aksi tahun 2025-2029.
  • Setiap perubahan jabatan atau personel dalam tim harus tetap merujuk pada fungsi jabatan dalam instansi masing-masing (ex-officio).
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektur Daerah dan Kepala Bappeda untuk pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.