Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 219

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 219
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword dana,desa

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 219 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru yang bertujuan untuk menjamin pengelolaan dana desa agar mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru mengenai desa.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim koordinasi tingkat kabupaten yang bertugas mengawal pendistribusian dan penggunaan Dana Desa.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat desa atau Kalurahan.
  • Tim diwajibkan memberikan arahan teknis dan sosialisasi kepada aparatur desa mengenai prosedur penggunaan anggaran yang benar.
  • Pembentukan Sekretariat Tim yang berkedudukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk mendukung kelancaran administrasi kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara berkala terhadap penggunaan Dana Desa.
  2. Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana tersebut.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan realisasi penggunaan anggaran secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki ketentuan khusus berupa daya laku surut (retroaktif), yang menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 meskipun baru ditandatangani pada bulan Mei. Hal ini bertujuan untuk melegalkan seluruh tindakan pengawasan dan koordinasi yang telah dilakukan sejak awal tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.