| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 219 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | dana,desa |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 219 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru yang bertujuan untuk menjamin pengelolaan dana desa agar mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru mengenai desa.
Keputusan ini memiliki ketentuan khusus berupa daya laku surut (retroaktif), yang menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 meskipun baru ditandatangani pada bulan Mei. Hal ini bertujuan untuk melegalkan seluruh tindakan pengawasan dan koordinasi yang telah dilakukan sejak awal tahun anggaran berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.