Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 199

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Triyanto karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Endy Pratowo Sebagai Pengganti Antar Waktu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 199
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword paw,bamuskal

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 199 Tahun 2026 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan dalam struktur organisasi kalurahan agar fungsi musyawarah tetap berjalan lancar.

Poin-Poin Utama

Dokumen tersebut menetapkan perubahan keanggotaan dalam Bamuskal Sitimulyo dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Pemberhentian secara terhormat bagi Saudara Triyanto dari keanggotaan Bamuskal karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Pengangkatan Saudara Endy Pratowo sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.
  • Pengakuan atas pengabdian anggota yang lama dengan pemberian ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama masa tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pergantian antar waktu ini didasarkan pada urutan prioritas hukum dan langkah teknis berikut:

  1. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Proses ini diawali dengan adanya surat permohonan dari Panewu Piyungan dan Keputusan Bamuskal Sitimulyo mengenai penetapan pemberhentian dan pengusulan pengganti.
  3. Masa jabatan anggota baru yang diangkat mengikuti sisa periode masa keanggotaan Bamuskal periode tahun 2024 - 2032.
  4. Anggota pengganti resmi menjabat terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting yang diatur mengenai pemberlakuan dan penyampaian salinan keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final secara administratif.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Inspektorat Daerah, Lurah Sitimulyo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Seluruh prosedur pengangkatan harus mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

24 April 2026, Abdul Halim Muslih

.