Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 176

Tentang Pembentukan Tim Penilai Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lomba,kalurahan,penilai

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Lomba Kalurahan tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen hukum untuk melaksanakan Evaluasi Perkembangan Desa/Kalurahan guna membina penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas dalam kepanitiaan lomba yang terdiri dari tiga unsur utama:

  • Tim Pembina: Melibatkan jajaran pimpinan daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Ketua Tim Penggerak PKK sebagai pengarah kebijakan.
  • Tim Pelaksana: Diketuai oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dengan anggota yang terdiri dari berbagai kepala perangkat daerah, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, serta unsur pendamping desa.
  • Sekretariat: Dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada dinas terkait untuk menangani urusan administrasi operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk memastikan objektivitas penilaian melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi dengan pihak Kapanewon (kecamatan) dalam penjadwalan lomba.
  2. Menyusun petunjuk teknis (technical guidelines) dan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan standar penilaian.
  3. Melakukan penilaian langsung kepada peserta lomba dan menentukan pemenang berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
  4. Memberikan pembinaan serta pendampingan bagi kalurahan pemenang agar siap berkompetisi di tingkat Provinsi (DIY) maupun tingkat Regional.
  5. Menyusun laporan komprehensif mengenai hasil pelaksanaan evaluasi untuk diserahkan kepada pimpinan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Segala biaya yang muncul dari kegiatan tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim Penilai memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh hasil penilaian dan penggunaan anggaran.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal bulan April 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.