| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 176 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lomba,kalurahan,penilai |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Lomba Kalurahan tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen hukum untuk melaksanakan Evaluasi Perkembangan Desa/Kalurahan guna membina penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Keputusan ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas dalam kepanitiaan lomba yang terdiri dari tiga unsur utama:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk memastikan objektivitas penilaian melalui langkah-langkah teknis berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.