| Tentang | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap II/Sengkuyung di Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 181 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tmmd,piyungan,sengkuyung,muntuk,dlingo |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap II atau dikenal dengan istilah Sengkuyung. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memperlancar sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam pembangunan di wilayah Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, instansi vertikal, dan perangkat daerah teknis. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dalam pelaksanaan kegiatan ini diarahkan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dengan urutan prioritas teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh tim:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.