Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 181

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap II/Sengkuyung di Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 181
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tmmd,piyungan,sengkuyung,muntuk,dlingo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap II atau dikenal dengan istilah Sengkuyung. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memperlancar sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam pembangunan di wilayah Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, instansi vertikal, dan perangkat daerah teknis. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Pengarah yang dipimpin langsung oleh Bupati Bantul guna memberikan kebijakan makro.
  • Penetapan Tim Pelaksana yang bertugas menangani aspek teknis di lapangan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
  • Integrasi unsur TNI (KODIM 0729 Bantul) dan Polri (Polres Bantul) dalam komando pengendalian dan pergeseran pasukan untuk menjaga kelancaran kegiatan fisik di desa.
  • Pelibatan unsur masyarakat (Waljito) sebagai bagian dari semangat gotong royong dalam program Sengkuyung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam pelaksanaan kegiatan ini diarahkan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dengan urutan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan survey calon lokasi kegiatan untuk memastikan ketepatan sasaran pembangunan.
  2. Penyiapan gambar lokasi dan penghitungan perkiraan biaya (budgeting) secara detail.
  3. Pemenuhan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan.
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh tim pembina untuk menjamin keberhasilan program.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh tim:

  • Seluruh personil tim wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara berjenjang kepada Bupati Bantul.
  • Penggunaan anggaran wajib mengikuti aturan penatausahaan keuangan daerah yang berlaku tanpa adanya penyimpangan alokasi.
  • Segala bentuk koordinasi lapangan harus melalui persetujuan Tim Komando Pengendalian untuk menjaga sinkronisasi antara personel militer dan sipil.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan April 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.