Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 218

Tentang Juara Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 218
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword juara,kalurahan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2026 yang menetapkan hasil akhir dari Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penilaian dan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kalurahan dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Keputusan ini merupakan penetapan administratif baru yang mendasarkan pada hasil evaluasi kinerja di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Penetapan daftar pemenang lomba yang terbagi ke dalam kategori Juara Utama (I, II, III) dan Juara Harapan (I, II, III).
  • Pemberian penghargaan secara resmi kepada para pemenang yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Penegasan kedudukan hukum bagi Juara I untuk menjadi delegasi resmi yang mewakili Kabupaten Bantul pada lomba tingkat provinsi (Daerah Istimewa Yogyakarta) tahun 2026.
  • Aspek legalitas yang mengikat bagi perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas penilaian didasarkan pada skor akumulatif dari berbagai indikator teknis perkembangan desa. Adapun urutan juara dan perolehan nilai teknisnya adalah sebagai berikut:

  1. Juara I: Kalurahan Donotirto (Kapanewon Kretek) dengan total nilai 712,50.
  2. Juara II: Kalurahan Triharjo (Kapanewon Pandak) dengan total nilai 672,50.
  3. Juara III: Kalurahan Terong (Kapanewon Dlingo) dengan total nilai 624,00.
  4. Juara Harapan I: Kalurahan Guwosari (Kapanewon Pajangan) dengan total nilai 603,75.
  5. Juara Harapan II: Kalurahan Sidomulyo (Kapanewon Bambanglipuro) dengan total nilai 592,50.
  6. Juara Harapan III: Kalurahan Poncosari (Kapanewon Srandakan) dengan total nilai 589,00.

Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemanfaatan dana atau penghargaan harus sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat final sejak tanggal ditetapkan dan mulai berlaku secara efektif pada saat ditandatangani.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta para Panewu (Camat) dan Lurah (Kepala Desa) terkait sebagai dasar pelaksanaan tugas lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.