| Tentang | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kalurahan Pengelola Sampah Mandiri |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 166 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sampah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kalurahan Pengelola Sampah Mandiri di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengevaluasi pelaporan serta efektivitas pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri di tingkat desa atau kalurahan agar berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, dinas terkait, hingga penggerak pemberdayaan masyarakat. Tugas utama tim ini meliputi:
Dalam aspek pelaksanaan, tim memiliki fokus kerja dan struktur pertanggungjawaban sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tidak ada aturan peralihan khusus, namun ditekankan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh anggota tim diwajibkan menjalankan rincian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan untuk menjamin keberlanjutan program lingkungan hidup di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.