Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 166

Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kalurahan Pengelola Sampah Mandiri
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 166
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sampah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kalurahan Pengelola Sampah Mandiri di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengevaluasi pelaporan serta efektivitas pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri di tingkat desa atau kalurahan agar berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, dinas terkait, hingga penggerak pemberdayaan masyarakat. Tugas utama tim ini meliputi:

  • Koordinasi: Mengatur sinkronisasi pelaksanaan pemantauan di lapangan.
  • Fasilitasi: Memberikan bimbingan, arahan, dan pendampingan teknis bagi kalurahan agar mampu mengelola sampah secara mandiri dengan baik.
  • Penilaian: Melakukan olah data terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak kalurahan.
  • Penetapan: Memutuskan hasil evaluasi akhir sebagai bentuk penilaian kinerja pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan, tim memiliki fokus kerja dan struktur pertanggungjawaban sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan mendalam terhadap laporan pengelola sampah hingga tingkat Padukuhan.
  2. Menyusun rekapitulasi laporan bulanan hasil monitoring sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  3. Memastikan optimalisasi sumber daya guna mendukung kelancaran program pengelolaan sampah di tingkat tapak.
  4. Tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
  5. Struktur personalia tim melibatkan peran aktif TP PKK dari tingkat kabupaten, kapanewon, hingga kalurahan sebagai motor penggerak masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tidak ada aturan peralihan khusus, namun ditekankan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh anggota tim diwajibkan menjalankan rincian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan untuk menjamin keberlanjutan program lingkungan hidup di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.