| Tentang | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 212 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | psu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 212 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan proses penyerahan fasilitas perumahan yang lebih tertata, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari bagian Sekretariat dan Pelaksana. Tim Pelaksana secara teknis dibagi menjadi tiga kelompok kerja utama dengan fungsi sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis yang telah ditetapkan, antara lain:
Dalam menjalankan proses serah terima, terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.