Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 212

Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 212
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword psu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 212 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan proses penyerahan fasilitas perumahan yang lebih tertata, berdaya guna, dan berhasil guna bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari bagian Sekretariat dan Pelaksana. Tim Pelaksana secara teknis dibagi menjadi tiga kelompok kerja utama dengan fungsi sebagai berikut:

  • Tim Pengukuran: Bertugas memproses berkas permohonan dan melakukan peninjauan teknis di lapangan.
  • Tim Pendaftaran Hak dan Pensertifikatan Tanah: Berfokus pada sosialisasi kepada stakeholder, penghapusan hak lama, hingga pengurusan sertifikat baru.
  • Tim Pelepasan: Bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen kepemilikan dan memastikan legalitas proses pelepasan hak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Melakukan inventarisasi PSU secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Melakukan verifikasi permohonan penyerahan yang diajukan oleh pengembang perumahan.
  3. Menyusun laporan hasil verifikasi secara resmi untuk disampaikan kepada Bupati Bantul sebagai bahan kebijakan.
  4. Melakukan pengukuran luas tanah secara akurat untuk memastikan batas objek yang akan diserahkan.
  5. Melaksanakan pemasangan patok dan validasi lokasi sebagai syarat pendaftaran hak pakai bagi pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan proses serah terima, terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus diperhatikan:

  • Tanah yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten harus dipastikan merupakan aset PSU dan dilarang keras memasukkan tanah komersial milik pengembang ke dalam objek penyerahan.
  • Proses pelepasan wajib dilengkapi dengan dokumen legalitas berupa surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang sah.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.