Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 225

Tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pemilihan Lurah untuk 30 (Tiga Puluh) Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 225
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bkk,pilur,lurah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2026 yang menetapkan rincian alokasi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan anggaran operasional bagi 30 Kalurahan yang akan menyelenggarakan pemilihan pemimpin tingkat desa pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna menjamin kelancaran demokrasi di tingkat desa:

  • Penetapan besaran dana bantuan spesifik untuk 30 desa yang tersebar di wilayah administratif Kabupaten Bantul.
  • Penyaluran dana dilakukan untuk mendukung tahapan Pemilihan Lurah mulai dari persiapan hingga penetapan calon terpilih.
  • Daftar rincian nominal per desa terlampir secara resmi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini agar transparansi anggaran terjaga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran ini dialokasikan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan tiap wilayah dan ketentuan keuangan daerah sebagai berikut:

  1. Total keseluruhan dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp3.819.437.500,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
  2. Dana dialokasikan bervariasi antar desa, dengan nilai tertinggi mencapai Rp238.425.100,00 untuk Kalurahan Ngestiharjo dan nilai terendah sebesar Rp63.977.800,00 untuk Kalurahan Singosaren.
  3. Sumber pendanaan seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Pelaksanaan anggaran wajib mengikuti standar akuntansi pemerintahan daerah dan peraturan teknis dari dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait aspek legalitas dan pengawasan dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 19 Mei 2026.
  • Adanya kewajiban bagi instansi terkait seperti Inspektor Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana.
  • Penyalahgunaan dana BKK untuk kepentingan di luar pemilihan lurah dilarang keras dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada Panewu, Lurah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan terkait sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH. .