| Tentang | Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pemilihan Lurah untuk 30 (Tiga Puluh) Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 225 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bkk,pilur,lurah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2026 yang menetapkan rincian alokasi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan anggaran operasional bagi 30 Kalurahan yang akan menyelenggarakan pemilihan pemimpin tingkat desa pada Tahun Anggaran 2026.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna menjamin kelancaran demokrasi di tingkat desa:
Anggaran ini dialokasikan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan tiap wilayah dan ketentuan keuangan daerah sebagai berikut:
Beberapa hal penting terkait aspek legalitas dan pengawasan dalam keputusan ini meliputi: