Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 226

Tentang Standar Harga Barang dan Jasa Kegiatan Pemilihan Lurah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 226
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword shbj,lurah,pilur

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk memberikan pedoman serta menjamin akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran kegiatan Pemilihan Lurah. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang mengatur standar biaya untuk Tahun Anggaran 2026, khususnya sebagai acuan pelaksanaan belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus bagi desa/kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari peraturan ini adalah penetapan daftar harga satuan tertinggi untuk berbagai komponen kebutuhan pemilihan, yang meliputi belanja honorarium personil penyelenggara, biaya operasional pengamanan, hingga pengadaan logistik fisik. Hal ini bertujuan agar terdapat keseragaman nilai pembayaran dan efisiensi anggaran di seluruh desa yang menyelenggarakan pemilihan secara serentak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menitikberatkan alokasi anggaran pada kompensasi tenaga kerja dan logistik utama dengan rincian standar harga sebagai berikut:

  1. Honorarium Panitia Tingkat Desa: Ketua mendapatkan Rp750.000,00, Sekretaris Rp700.000,00, dan Anggota Rp650.000,00 per bulan.
  2. Honorarium Penanggung Jawab: Dialokasikan mulai dari Rp500.000,00 bagi Anggota hingga Rp700.000,00 bagi Ketua per bulan.
  3. Honorarium Tingkat Pedukuhan (KPPS): Ketua kelompok penyelenggara menerima Rp400.000,00, Sekretaris Rp350.000,00, dan Anggota Rp325.000,00 per kegiatan.
  4. Biaya Pengamanan: Personil pengamanan pemilihan, kampanye, dan pengamanan malam ditetapkan sebesar Rp150.000,00 per orang, sementara anggota Linmas mendapatkan Rp300.000,00.
  5. Logistik Pemungutan Suara: Standar harga pengadaan Bilik Suara adalah Rp60.000,00 per unit dan Kartu Suara (kondisi sudah terlipat) sebesar Rp3.000,00 per lembar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan belanja wajib berpedoman sepenuhnya pada lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan. Terdapat fungsi pengawasan ketat di mana salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

19 Mei 2026, ABDUL HALIM MUSLIH

.