| Tentang | Standar Harga Barang dan Jasa Kegiatan Pemilihan Lurah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 226 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | shbj,lurah,pilur |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk menjamin aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan pedoman resmi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada kegiatan Pemilihan Lurah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2026 dan berfungsi sebagai standar teknis bagi belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus.
Isi teknis dalam keputusan ini mengatur mengenai besaran standar harga satuan untuk jasa personel dan barang logistik yang diperlukan selama proses pemilihan. Perubahan atau penetapan mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pembiayaan honorarium penyelenggara dan penyediaan alat perlengkapan pemungutan suara dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.