| Tentang | Standar Harga Barang dan Jasa Kegiatan Pemilihan Lurah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 226 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | shbj,lurah,pilur |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk memberikan pedoman serta menjamin akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran kegiatan Pemilihan Lurah. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang mengatur standar biaya untuk Tahun Anggaran 2026, khususnya sebagai acuan pelaksanaan belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus bagi desa/kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi mendasar dari peraturan ini adalah penetapan daftar harga satuan tertinggi untuk berbagai komponen kebutuhan pemilihan, yang meliputi belanja honorarium personil penyelenggara, biaya operasional pengamanan, hingga pengadaan logistik fisik. Hal ini bertujuan agar terdapat keseragaman nilai pembayaran dan efisiensi anggaran di seluruh desa yang menyelenggarakan pemilihan secara serentak.
Pemerintah Kabupaten Bantul menitikberatkan alokasi anggaran pada kompensasi tenaga kerja dan logistik utama dengan rincian standar harga sebagai berikut:
Pelaksanaan belanja wajib berpedoman sepenuhnya pada lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan. Terdapat fungsi pengawasan ketat di mana salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
19 Mei 2026, ABDUL HALIM MUSLIH
.