Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 226

Tentang Standar Harga Barang dan Jasa Kegiatan Pemilihan Lurah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 226
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword shbj,lurah,pilur

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk menjamin aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan pedoman resmi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada kegiatan Pemilihan Lurah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2026 dan berfungsi sebagai standar teknis bagi belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mengatur mengenai besaran standar harga satuan untuk jasa personel dan barang logistik yang diperlukan selama proses pemilihan. Perubahan atau penetapan mendasar yang diatur meliputi:

  • Standardisasi besaran honorarium bagi seluruh tingkatan penyelenggara pemilihan, mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat pedukuhan.
  • Penetapan biaya operasional untuk tenaga pengamanan dalam berbagai tahapan, termasuk masa kampanye dan pemungutan suara.
  • Kepastian harga satuan untuk pengadaan logistik utama seperti bilik suara dan surat suara.
  • Penegasan bahwa standar harga ini merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan daerah untuk memastikan keseragaman biaya di seluruh desa/kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pembiayaan honorarium penyelenggara dan penyediaan alat perlengkapan pemungutan suara dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Honorarium Panitia Desa: Ketua ditetapkan sebesar Rp750.000,00, Sekretaris Rp700.000,00, dan Anggota Rp650.000,00 per bulan.
  2. Honorarium Penanggung Jawab: Ketua menerima Rp700.000,00 dan Anggota Rp500.000,00 per bulan.
  3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Ketua menerima Rp400.000,00 dan Anggota Rp325.000,00 per kegiatan.
  4. Petugas Linmas dan Keamanan: Dialokasikan sebesar Rp300.000,00 untuk Linmas di TPS dan Rp150.000,00 untuk personel pengamanan per kegiatan.
  5. Logistik Fisik: Harga satuan Bilik Suara dipatok Rp60.000,00 dan Kartu Suara (dalam kondisi sudah terlipat) sebesar Rp3.000,00 per lembar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Seluruh pelaksanaan belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk pemilihan lurah dilarang menyimpang dari standar harga yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dalam melakukan pengawasan dan verifikasi anggaran.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait termasuk para Lurah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam sirkulasi keuangan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.