Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 159

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Pertama Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 159
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword insentif,pajak

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2026 mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode triwulan pertama tahun 2026. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah sebagai bentuk apresiasi atas tercapainya target realisasi penerimaan yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian insentif secara proporsional kepada unsur pimpinan daerah dan aparatur teknis yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Insentif ini didasarkan pada keberhasilan pencapaian target berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, hingga komponen opsen pajak provinsi yang dikelola oleh kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah rincian persentase capaian target penerimaan pajak daerah yang menjadi dasar pemberian insentif:

  1. Pajak jasa kesenian dan hiburan sebesar 45%;
  2. Pajak tenaga listrik sebesar 26,86%;
  3. Pajak reklame sebesar 26,67%;
  4. Pajak air tanah serta pajak mineral bukan logam dan batuan masing-masing sebesar 25%;
  5. Pajak jasa perhotelan sebesar 24%;
  6. Pajak jasa parkir sebesar 23,81%;
  7. Pajak makanan dan/atau minuman sebesar 21,17%;
  8. Opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 21%;
  9. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 19,12%;
  10. Opsen bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 18,05%.

Alokasi pembagian besaran insentif diatur sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul menerima 3,22% dari bagian insentif (Rp102.259.000,00);
  2. Wakil Bupati Bantul menerima 2,99% dari bagian insentif (Rp94.955.000,00);
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul menerima 3,50% dari bagian insentif (Rp111.152.000,00);
  4. Pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menerima 90,29% dari bagian insentif (Rp2.867.407.247,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Rincian nama pejabat dan pegawai penerima insentif pada BPKPAD beserta besaran pastinya akan ditetapkan secara terpisah melalui Keputusan Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul.
  • Segala pembiayaan yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

27 Maret 2026, Abdul Halim Muslih

.