| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Pertama Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 159 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | insentif,pajak |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2026 mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode triwulan pertama tahun 2026. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah sebagai bentuk apresiasi atas tercapainya target realisasi penerimaan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini menetapkan pemberian insentif secara proporsional kepada unsur pimpinan daerah dan aparatur teknis yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Insentif ini didasarkan pada keberhasilan pencapaian target berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, hingga komponen opsen pajak provinsi yang dikelola oleh kabupaten.
Berikut adalah rincian persentase capaian target penerimaan pajak daerah yang menjadi dasar pemberian insentif:
Alokasi pembagian besaran insentif diatur sebagai berikut:
27 Maret 2026, Abdul Halim Muslih
.