| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), dan Roda 4 (empat) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 161 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penghapusan,kendaraan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2026 ini merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan barang milik daerah (BMD) berupa kendaraan dinas operasional untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini dikeluarkan karena kendaraan-kendaraan tersebut berada dalam kondisi rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi, serta telah melalui proses pemindahtanganan melalui mekanisme pelelangan resmi.
Pelaksanaan penghapusan aset ini dilakukan dengan memperhatikan rincian teknis dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.