Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 161

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), dan Roda 4 (empat) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 161
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghapusan,kendaraan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2026 ini merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan barang milik daerah (BMD) berupa kendaraan dinas operasional untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini dikeluarkan karena kendaraan-kendaraan tersebut berada dalam kondisi rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi, serta telah melalui proses pemindahtanganan melalui mekanisme pelelangan resmi.

Poin-Poin Utama

  • Penghapusan aset secara administratif dari daftar inventaris barang milik pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Aset yang dihapus mencakup berbagai kategori kendaraan dinas, mulai dari kendaraan roda 2 (dua), roda 3 (tiga), hingga roda 4 (empat).
  • Dasar penghapusan adalah telah dilaksanakannya pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
  • Tujuan utama keputusan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan daerah.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan penghapusan aset ini dilakukan dengan memperhatikan rincian teknis dan prioritas sebagai berikut:

    1. Cakupan Merk Kendaraan: Penghapusan meliputi berbagai merk populer seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Toyota, Isuzu, hingga Mitsubishi.
    2. Kondisi Fisik: Seluruh unit kendaraan yang terdaftar dalam lampiran keputusan ini dinyatakan dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai.
    3. Nilai Akumulatif: Total nilai perolehan/harga dari seluruh aset yang dihapus berjumlah sebesar Rp 2.416.725.329 (Dua Miliar Empat Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
    4. Kelengkapan Dokumen: Status keberadaan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi bagian dari data teknis yang diverifikasi.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus dipatuhi:

    • Daftar rincian kendaraan yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
    • Aset yang telah dihapus dilarang untuk digunakan kembali dalam kegiatan operasional kedinasan karena secara administratif sudah tidak tercatat sebagai milik daerah.
    • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .