| Tentang | Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Lurah Seloharjo Kapanewon Pundong |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 156 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | seloharjo,pundong |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim hukum khusus untuk memberikan perlindungan hukum bagi aparatur pemerintah tingkat desa. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan memberikan legal assistance atau pendampingan hukum kepada Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, yang saat ini berstatus sebagai pihak Tergugat dalam sengketa hukum di pengadilan.
Dokumen ini mengatur pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki ketentuan khusus terkait pertanggungjawaban dan masa berlaku peraturan:
26 Maret 2026, ABDUL HALIM MUSLIH
.