Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 156

Tentang Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah Untuk Mendampingi Lurah Seloharjo Kapanewon Pundong
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 156
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword seloharjo,pundong

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tim hukum khusus untuk memberikan perlindungan hukum bagi aparatur pemerintah tingkat desa. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan memberikan legal assistance atau pendampingan hukum kepada Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, yang saat ini berstatus sebagai pihak Tergugat dalam sengketa hukum di pengadilan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Daerah dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut:

  • Mendampingi, mewakili, dan memperjuangkan hak-hak hukum Lurah Seloharjo dalam persidangan.
  • Menangani perkara spesifik yaitu Perkara Tata Usaha Negara Nomor 1/G/2026/PTUN.YK melawan penggugat atas nama Suharyadi.
  • Melaksanakan tugas-tugas hukum tambahan dalam penanganan masalah hukum tertentu berdasarkan perintah langsung dari Bupati Bantul.
  • Memastikan seluruh proses litigasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hingga perkara dinyatakan selesai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketua Tim ditunjuk dari unsur pimpinan birokrasi, yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
  2. Keanggotaan tim bersifat lintas unsur, terdiri dari 1 orang perwakilan Kalurahan Seloharjo dan 6 orang staf ahli dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
  3. Seluruh biaya operasional dan honorarium yang timbul akibat pembentukan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Tim diwajibkan bekerja secara kolektif sesuai dengan susunan personalia yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki ketentuan khusus terkait pertanggungjawaban dan masa berlaku peraturan:

  • Tim Kuasa Hukum dilarang bertindak di luar instruksi dan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas setiap perkembangan perkara.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi tim untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Personalia tim wajib menjaga integritas selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

26 Maret 2026, ABDUL HALIM MUSLIH

.