Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 28

Tentang Pembentukan Tim Pengawas Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengawas Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 28/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan pembentukan Tim Pengawas Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif baru untuk tahun anggaran 2026 guna memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 mengenai pengawasan penataan ruang di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Legalitas Tim: Pembentukan tim resmi yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Struktur Organisasi: Tim terbagi menjadi Tim Pengarah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan Tim Teknis yang melibatkan berbagai lintas sektor perangkat daerah.
  • Digitalisasi Pengawasan: Penggunaan sistem informasi khusus sebagai media utama dalam pelaporan dan evaluasi kinerja penataan ruang.
  • Akuntabilitas: Kewajiban tim untuk mengumpulkan data valid dan memberikan laporan hasil pengawasan secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan tugas tim ini dijabarkan melalui urutan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi lintas Perangkat Daerah untuk sinkronisasi data penyelenggaraan penataan ruang kabupaten.
  2. Melakukan pengisian kuisioner pada sistem informasi pengawasan kinerja disertai pengunggahan bukti dukung yang relevan.
  3. Melakukan proses monitoring terhadap status jawaban serta validasi hasil isian untuk menjamin integritas data.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan secara formal sebagai bahan evaluasi kinerja daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait anggaran dan operasional yang perlu diperhatikan:

  • Sumber Pendanaan: Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Personalia: Tim melibatkan pejabat ahli dari berbagai instansi, seperti Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, Bappeda, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan pengawasan yang komprehensif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.