| Tentang | Pembentukan Tim Pengawas Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengawas Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 28/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan pembentukan Tim Pengawas Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif baru untuk tahun anggaran 2026 guna memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 mengenai pengawasan penataan ruang di tingkat daerah.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Fokus utama pelaksanaan tugas tim ini dijabarkan melalui urutan prioritas teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus terkait anggaran dan operasional yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.