Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 26

Tentang Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Untuk Paket Pengadaan Barang/Jasa Pada Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword barang,jasa

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang penetapan personel Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut beberapa keputusan terdahulu guna memperbarui susunan tim yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perangkat Daerah maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar nama pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan pemerintah dengan pembagian peran yang spesifik. Tugas utama yang diatur meliputi persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, serta penetapan pemenang berdasarkan metode pemilihan yang telah ditentukan. Seluruh personel yang ditunjuk dalam lampiran keputusan ini memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengadaan dibagi berdasarkan batasan nilai pagu anggaran sebagai berikut:

  1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang untuk paket Tender atau Penunjukan Langsung kategori barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dengan nilai pagu maksimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  2. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang Seleksi atau Penunjukan Langsung jasa konsultansi dengan nilai pagu maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Pejabat Pengadaan melaksanakan pengadaan langsung secara transaksional untuk barang atau jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  4. Pejabat Pengadaan mengelola pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  5. Pelaksanaan e-purchasing oleh Pejabat Pengadaan dibatasi untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pokja Pemilihan tidak diperkenankan menangani tugas yang merupakan wewenang pengadaan langsung dan e-purchasing dengan pembelian langsung.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Personel yang bertugas wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Ketentuan ini secara resmi mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 86/Kept/Sekda/2023 serta seluruh perubahannya (Nomor 22/Kept/Sekda/2024 dan Nomor 26/Kept/Sekda/2024).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.