| Tentang | Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Untuk Paket Pengadaan Barang/Jasa Pada Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | barang,jasa |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang penetapan personel Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut beberapa keputusan terdahulu guna memperbarui susunan tim yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perangkat Daerah maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan daftar nama pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan pemerintah dengan pembagian peran yang spesifik. Tugas utama yang diatur meliputi persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, serta penetapan pemenang berdasarkan metode pemilihan yang telah ditentukan. Seluruh personel yang ditunjuk dalam lampiran keputusan ini memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengadaan dibagi berdasarkan batasan nilai pagu anggaran sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Mei 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.