| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah Di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 25 Mei 2026
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sampah,dampak |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya (Nomor 44 Tahun 2023) mengenai pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) di TPA/TPST Regional Piyungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan hukum dan teknis pasca penutupan tempat pemrosesan sampah tersebut guna menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan mengatasi dampak penumpukan sampah yang masih terjadi di zonasi tertentu.
Perubahan dalam peraturan ini mencakup penegasan bentuk dan pelaksana kebijakan kompensasi sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan pembagian lokasi penerima manfaat berdasarkan tingkat risiko dan dampak yang diterima masyarakat melalui dua zonasi prioritas:
Dalam peraturan perubahan ini, Lampiran I pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 resmi dinyatakan dihapus. Sebagai gantinya, peraturan ini menggunakan peta zonasi baru yang terintegrasi untuk menentukan wilayah penerima kompensasi secara akurat. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.