Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 42

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah Di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Mei 2026
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword sampah,dampak

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2026 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum pasca ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan. Meskipun fasilitas tersebut telah ditutup, pemerintah memandang perlu untuk tetap mengatur kompensasi bagi masyarakat karena masih terdapat permasalahan lingkungan akibat penumpukan sampah yang tersisa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menitikberatkan pada perubahan tata cara pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi warga di sekitar area terdampak. Beberapa poin perubahan mendasar meliputi:

  • Penegasan bentuk KDN yang mencakup penanganan kesehatan, lingkungan, bencana, dan masalah sosial.
  • Pemanfaatan KDN dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangannya atau dapat disalurkan melalui Pemerintah Kalurahan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus.
  • Rincian teknis mengenai bentuk kompensasi akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
  • Peta zonasi wilayah terdampak kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini guna menjamin akurasi penyaluran bantuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah membagi wilayah penerima manfaat ke dalam dua kategori zonasi berdasarkan tingkat risiko dan dampak yang diterima oleh masyarakat setempat:

  1. Zona I (Prioritas Utama): Daerah yang terkena dampak langsung secara masif, meliputi paparan aliran lindi (leachate), bau menyengat, vektor penyakit, serta penurunan kualitas estetika. Wilayah ini mencakup Padukuhan Ngablak dan Padukuhan Banyakan III di Kalurahan Sitimulyo.
  2. Zona II: Daerah yang terdampak berupa bau, vektor penyakit, dan penurunan kenyamanan lingkungan. Wilayah ini mencakup Padukuhan Banyakan II (Sitimulyo), serta Padukuhan Sentulrejo dan Padukuhan Bawuran I (Kalurahan Bawuran).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting dalam pasal peralihan yang menyatakan bahwa Lampiran I pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 kini resmi dihapus dan digantikan dengan peta serta ketentuan baru dalam peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh khalayak umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola lingkungan pasca-operasi TPA tetap terkendali secara hukum dan sosial.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.