Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 42

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah Di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Mei 2026
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sampah,dampak

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya (Nomor 44 Tahun 2023) mengenai pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) di TPA/TPST Regional Piyungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan hukum dan teknis pasca penutupan tempat pemrosesan sampah tersebut guna menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan mengatasi dampak penumpukan sampah yang masih terjadi di zonasi tertentu.

Poin-Poin Utama

Perubahan dalam peraturan ini mencakup penegasan bentuk dan pelaksana kebijakan kompensasi sebagai berikut:

  • Bentuk KDN diberikan untuk penanganan masalah kesehatan masyarakat, lingkungan, kejadian bencana, dan masalah sosial.
  • Pelaksanaan KDN dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
  • Terdapat mekanisme penyaluran melalui Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kalurahan untuk mendukung pelaksanaan di tingkat lokal.
  • Rincian teknis mengenai bentuk kompensasi akan diatur lebih spesifik melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan pembagian lokasi penerima manfaat berdasarkan tingkat risiko dan dampak yang diterima masyarakat melalui dua zonasi prioritas:

  1. Zona I: Prioritas utama yang mencakup daerah terdampak langsung berupa aliran lindi, bau, vektor penyakit, serta penurunan kualitas estetika lingkungan. Wilayah ini meliputi Padukuhan Ngablak dan Padukuhan Banyakan III (Kalurahan Sitimulyo).
  2. Zona II: Wilayah terdampak langsung berupa bau, vektor penyakit, dan penurunan kenyamanan lingkungan. Wilayah ini meliputi Padukuhan Banyakan II (Kalurahan Sitimulyo), serta Padukuhan Sentulrejo dan Padukuhan Bawuran I (Kalurahan Bawuran).
  3. Penetapan batas zonasi ini didasarkan pada pertimbangan administrasi dan besaran risiko yang diterima oleh penduduk setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan perubahan ini, Lampiran I pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 resmi dinyatakan dihapus. Sebagai gantinya, peraturan ini menggunakan peta zonasi baru yang terintegrasi untuk menentukan wilayah penerima kompensasi secara akurat. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.