| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah Di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 25 Mei 2026
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | sampah,dampak |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2026 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum pasca ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan. Meskipun fasilitas tersebut telah ditutup, pemerintah memandang perlu untuk tetap mengatur kompensasi bagi masyarakat karena masih terdapat permasalahan lingkungan akibat penumpukan sampah yang tersisa.
Peraturan ini menitikberatkan pada perubahan tata cara pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi warga di sekitar area terdampak. Beberapa poin perubahan mendasar meliputi:
Pemerintah membagi wilayah penerima manfaat ke dalam dua kategori zonasi berdasarkan tingkat risiko dan dampak yang diterima oleh masyarakat setempat:
Terdapat ketentuan penting dalam pasal peralihan yang menyatakan bahwa Lampiran I pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 kini resmi dihapus dan digantikan dengan peta serta ketentuan baru dalam peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh khalayak umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola lingkungan pasca-operasi TPA tetap terkendali secara hukum dan sosial.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.