Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 42

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah Di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Mei 2026
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sampah,dampak

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi masyarakat di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan, mengingat kondisi lapangan yang telah berubah pasca penutupan fasilitas tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Bentuk kompensasi dampak negatif yang diberikan meliputi empat aspek utama: penanganan masalah kesehatan masyarakat, penanganan masalah lingkungan, penanganan kejadian bencana, dan penanganan masalah sosial.
  • Pelaksanaan pemberian KDN dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangan urusan pemerintahannya.
  • Selain oleh instansi daerah, KDN juga dapat disalurkan oleh Pemerintah Kalurahan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus.
  • Detail rincian mengenai teknis pelaksanaan KDN akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan pembagian lokasi penerima manfaat berdasarkan dua zonasi prioritas yang ditentukan oleh batas administrasi serta tingkat risiko dampak yang diterima:

  1. Zona I: Wilayah dengan prioritas utama yang terkena dampak langsung berupa aliran lindi (cairan limbah), polusi bau, vektor penyakit, serta penurunan kualitas estetika lingkungan. Wilayah ini mencakup Padukuhan Ngablak dan Padukuhan Banyakan III di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
  2. Zona II: Wilayah yang terkena dampak langsung berupa polusi bau, vektor penyakit, dan penurunan kenyamanan lingkungan. Wilayah ini mencakup Padukuhan Banyakan II (Kalurahan Sitimulyo) serta Padukuhan Sentulrejo dan Padukuhan Bawuran I (Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret).
  3. Rincian peta zonasi yang baru kini menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari peraturan ini untuk memastikan ketepatan sasaran pemberian bantuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Ketentuan mengenai Lampiran I pada peraturan lama (Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023) dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan sebagai acuan hukum baru dalam penanganan dampak lingkungan pasca aktivitas TPA/TPST Regional Piyungan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.