Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 171

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 171
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah legalitas untuk membiayai berbagai keperluan mendesak yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam perencanaan anggaran rutin.

Poin-Poin Utama

Izin penggunaan dana ini secara spesifik diberikan kepada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai rangkaian kegiatan strategis daerah, yaitu:

  • Pelaksanaan kegiatan syawalan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-195.
  • Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan rincian alokasi anggaran diatur berdasarkan ketentuan berikut:

  1. Jumlah total dana yang disetujui adalah sebesar Rp345.702.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
  2. Mekanisme penggunaan dana dilakukan melalui Pergeseran Belanja pada pos anggaran Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima izin penggunaan dana diwajibkan untuk memenuhi prosedur akuntabilitas dan pelaporan sebagai berikut:

  • Kepala Bagian Umum dan Protokol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Batas waktu penyampaian laporan paling lambat adalah tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah seluruh kegiatan tersebut selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

6 April 2026, Abdul Halim Muslih

.