| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 171 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | btt,tak terduga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membiayai berbagai keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan, guna mendukung kelancaran agenda pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini memberikan otoritas penggunaan anggaran kepada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Penggunaan dana dilakukan melalui mekanisme teknis Pergeseran Belanja. Dasar hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, aturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan daerah terkait APBD Tahun Anggaran 2026.
Fokus utama penggunaan dana ini dialokasikan untuk membiayai tiga agenda besar dengan rincian sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.