Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 171

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 171
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membiayai berbagai keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan, guna mendukung kelancaran agenda pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan otoritas penggunaan anggaran kepada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Penggunaan dana dilakukan melalui mekanisme teknis Pergeseran Belanja. Dasar hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, aturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan daerah terkait APBD Tahun Anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan dana ini dialokasikan untuk membiayai tiga agenda besar dengan rincian sebagai berikut:

  1. Total dana yang disetujui untuk digunakan adalah sebesar Rp345.702.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
  2. Alokasi dana tersebut diprioritaskan untuk pembiayaan kegiatan syawalan Gubernur DIY, peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-195, dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
  3. Seluruh biaya yang timbul dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksana kegiatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut kepada Bupati Bantul c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Ketentuan batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.