Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 177

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 177
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 177 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk pemenuhan layanan sosial mendesak melalui mekanisme bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah memberikan otoritas kepada Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk menggunakan anggaran darurat guna menangani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Hal ini mencakup layanan penjemputan pasien setelah menjalani rehabilitasi serta penyediaan kebutuhan dasar hidup bagi warga yang tergolong rentan agar mendapatkan kepastian layanan dari pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pemberian izin penggunaan dana dengan nilai total sebesar Rp13.143.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  2. Prioritas penggunaan dana untuk biaya penjemputan pasca layanan rehabilitasi bagi PPKS Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Sentra Margo Laras Pati, Jawa Tengah.
  3. Alokasi dana untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi PPKS ODGJ, anak terlantar, dan lansia terlantar.
  4. Kepala Dinas Sosial diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala BPKPAD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari keputusan ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini memiliki sifat legal-binding sejak tanggal ditetapkan dan harus diketahui oleh instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.