Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 177

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 177
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tak terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 177 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memenuhi kebutuhan pelayanan sosial mendesak. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum pengeluaran dana Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai alokasi dana teknis untuk beberapa kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), antara lain:

  • Layanan penjemputan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah menyelesaikan masa rehabilitasi di Sentra Margo Laras Pati, Jawa Tengah.
  • Pemenuhan kebutuhan hidup dasar bagi PPKS ODGJ di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan hidup bagi anak terlantar dan lanjut usia (lansia) terlantar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan urutan prioritas penggunaan anggaran ini diatur sebagai berikut:

  1. Alokasi total dana yang disetujui adalah sebesar Rp13.143.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditugaskan sebagai pelaksana utama kegiatan penjemputan dan pemenuhan kebutuhan hidup tersebut.
  3. Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  4. Laporan harus ditujukan kepada Bupati cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tata cara penatausahaan serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga yang berlaku. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.